Diduga Minta Uang “Bensin”, Oknum Anggota Reskrim Polsek Wonopringgo Berinisial HA Dinilai Cederai Citra Kepolisian

- Redaksi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekalongan – suaramasyarakat.com//Dugaan pelanggaran etika kembali mencuat dan dinilai mencoreng citra institusi kepolisian. Seorang oknum anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Wonopringgo, Polres Pekalongan, berinisial HA, diduga meminta sejumlah uang dengan dalih “uang bensin” kepada seorang warga Kabupaten Pekalongan berinisial E, warga Kecamatan Doro, saat E berstatus sebagai teradu dalam sebuah perkara.

 

Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, permintaan uang tersebut dilakukan secara terang-terangan oleh oknum HA. Permintaan itu berujung pada dua kali transfer, yakni Rp500.000 pada transfer pertama dan Rp700.000 pada transfer kedua. Hingga kini, tidak ada penjelasan resmi mengenai tujuan atau dasar permintaan uang tersebut.

E mengaku berada dalam posisi tertekan karena statusnya sebagai teradu, sehingga merasa tidak memiliki ruang untuk menolak permintaan tersebut.

“Saya diminta uang bensin. Karena posisi saya sebagai teradu, saya merasa tertekan. Uang ditransfer dua kali,” ungkap E.

Peristiwa ini menuai sorotan publik karena dinilai bertentangan dengan prinsip profesionalisme, integritas, dan netralitas aparat penegak hukum, serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penanganan perkara.

Baca Juga :  Kasus Perundungan di Ponpes Yayasan Arwaniyyah Pondok Tahfidz Yanbu'ul Qur'an Menawan, Resmi Dilaporkan ke Polres Kudus

Saat dikonfirmasi awak media pada 10 Januari 2026, oknum anggota Reskrim Polsek Wonopringgo berinisial HA tidak memberikan jawaban maupun klarifikasi, meskipun telah dihubungi. Sikap diam tersebut menambah pertanyaan publik dan memperkuat dorongan agar dilakukan pemeriksaan internal.

Diduga Melanggar Kode Etik dan Peraturan Kapolri

Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan oknum HA berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:

1. Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, khususnya:

• Pasal 5 huruf b dan c: Anggota Polri wajib bersikap jujur, adil, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

• Pasal 13 huruf e: Anggota Polri dilarang meminta atau menerima sesuatu yang berhubungan dengan penanganan perkara.

2. Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang menegaskan larangan memanfaatkan jabatan dan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 dan 14, yang mengamanatkan Polri untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Baca Juga :  Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan 5 Calon TKI, LS Berniat Melanjutkan Kasus Tersebut Sampai Tuntas

Selain pelanggaran etik, perbuatan tersebut juga berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, yang dapat berujung pada sanksi disiplin hingga pidana, bergantung pada hasil pemeriksaan.

Desakan Pemeriksaan Propam

Kasus ini memunculkan desakan dari masyarakat agar Propam Polres Pekalongan maupun Propam Polda Jawa Tengah segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, transparan, dan objektif terhadap oknum anggota Reskrim berinisial HA.

Publik menilai, penanganan tegas dan terbuka penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya di wilayah Pekalongan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Wonopringgo maupun Polres Pekalongan belum memberikan pernyataan resmi.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disajikan untuk kepentingan publik dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

⸻

 

Redaksi: Bayu Anggara

SuaraMasyarakat.com

Berita Terkait

Kuasa Hukum Adukan Kabidkum Polda Kalsel ke Propam Mabes Polri, Soroti Keabsahan Administrasi Jawaban Praperadilan di Tapin
Respon Cepat Polda Jateng atas Aduan Masyarakat, Cermin Komitmen Polri dalam Menjaga Kepercayaan Publik
Kuasa Hukum Tantang Oknum Dinas Sosial di PPS Wanodyatama Surakarta: Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Pejabat
Pelayanan Si Propam Polres Metro Jakarta Pusat Dipertanyakan, Pelapor Keluhkan Ruangan Terkunci saat Jam Kerja
Divonis 20 Bulan Penjara, Mobil Korban Belum Kembali: Kasus Grand Livina Sisakan Tanda Tanya
Datang Bawa Bukti dan Tiga Saksi, Kuasa Hukum Kecewa Laporan Belum Dilayani di Polresta Surakarta
Kuasa Hukum Kecewa, Pertanyakan Efektivitas Pengaduan Propam atas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim Polres Demak
Polda Jateng Gerak Cepat Terbitkan SP Gas Lidik, Usut Dugaan Penghinaan Profesi Advokat dan Premanisme di Kecamatan Bandar
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Kuasa Hukum Adukan Kabidkum Polda Kalsel ke Propam Mabes Polri, Soroti Keabsahan Administrasi Jawaban Praperadilan di Tapin

Senin, 27 Juli 2026 - 00:21 WIB

Respon Cepat Polda Jateng atas Aduan Masyarakat, Cermin Komitmen Polri dalam Menjaga Kepercayaan Publik

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:24 WIB

Kuasa Hukum Tantang Oknum Dinas Sosial di PPS Wanodyatama Surakarta: Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Pejabat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:04 WIB

Pelayanan Si Propam Polres Metro Jakarta Pusat Dipertanyakan, Pelapor Keluhkan Ruangan Terkunci saat Jam Kerja

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:29 WIB

Divonis 20 Bulan Penjara, Mobil Korban Belum Kembali: Kasus Grand Livina Sisakan Tanda Tanya

Berita Terbaru