Kebumen —suaramasyarakat.com// Laporan Informasi Nomor LI/261/XII/RES.1.6/2025/Satreskrim tertanggal 24 Desember 2025 menjadi titik awal terbukanya dugaan praktik kekerasan dan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebumen. Munculnya SP2HP dalam perkara ini memantik harapan publik agar Satreskrim Polres Kebumen bertindak profesional dan transparan dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang mencoreng wajah institusi pemasyarakatan.
Kasus ini menyeret dugaan penganiayaan terhadap seorang warga binaan berinisial D, yang diduga dilakukan oleh oknum petugas Rutan Kebumen. Rutan yang sejatinya menjadi tempat pembinaan dan rehabilitasi justru disinyalir berubah menjadi ruang kekerasan, bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan tujuan pemasyarakatan.
Tak berhenti di situ, penyelidikan juga mengarah pada dugaan pungli di dalam rutan yang disebut-sebut melibatkan dua oknum pejabat berinisial AN dan KT. Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya bukti transfer, yang semakin memperdalam kecurigaan publik terhadap praktik tidak sehat di balik tembok rutan. Jika terbukti, praktik ini bukan hanya pelanggaran etik, melainkan kejahatan pidana.
Keluarga korban D menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka menyatakan komitmen untuk terus mengawal proses hukum, membuka fakta, dan mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu. Kasus ini dinilai bukan persoalan personal, melainkan menyangkut hak asasi manusia, penyalahgunaan wewenang, dan integritas lembaga negara.
Publik kini menanti langkah konkret Kanwil Kemenkumham dan aparat penegak hukum. Keberanian membongkar kasus ini akan menjadi ujian nyata: apakah hukum benar-benar hadir untuk melindungi yang lemah, atau justru tunduk pada kekuasaan.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Dasar Hukum
1. Penganiayaan
• Pasal 351 KUHP
Tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara bagi pelaku kekerasan fisik.
• Pasal 422 KUHP
Pejabat yang menggunakan kekuasaannya untuk melakukan penganiayaan dapat dikenakan pidana.
2. Penyalahgunaan Wewenang oleh Aparatur
• Pasal 421 KUHP
Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu secara melawan hukum.
3. Pungutan Liar (Pungli)
• Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pejabat yang memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima pembayaran yang tidak sah.
• Pasal 368 KUHP (Pemerasan), jika terdapat unsur paksaan.
4. Pelanggaran Hak Asasi Manusia
• Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
Hak atas rasa aman dan bebas dari penyiksaan.
• UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
• UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Menegaskan bahwa narapidana dan tahanan harus diperlakukan secara manusiawi dan berorientasi pembinaan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa rutan dan lapas bukan ruang kekerasan maupun ladang pungli. Penegakan hukum yang tegas dan transparan akan menentukan apakah keadilan benar-benar ditegakkan, atau sekadar menjadi jargon tanpa makna.
red – Bayu Anggara






