Diduga Mangkrak 1 milyar lebih, Proyek Irigasi BUMN di Karanggondang Disoroti Warga.

- Redaksi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUARAMASYARAKAT.COM///Pekalongan —10 januari 2026 bertempat di Desa Karanggondang, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, menyoroti proyek irigasi yang hingga kini belum juga terselesaikan. Proyek yang diduga menelan anggaran besar satu milyar lebih tersebut dipertanyakan karena mangkrak meski seharusnya rampung pada tahun 2025.

 

Selain keterlambatan penyelesaian, beredar pula informasi bahwa sejumlah pekerja proyek belum menerima pembayaran upah. Kondisi ini memicu keresahan warga yang mempertanyakan tanggung jawab pihak pelaksana proyek.

Warga juga menyoroti kualitas pekerjaan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis.

Baca Juga :  Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik

 

Salah satu warga menjelaskan bahwa ketebalan pondasi irigasi seharusnya bagian atas mencapai 30 sentimeter dan bagian bawah 70 sentimeter. Namun di lapangan, pemasangan batu dinilai asal tempel dan tidak ditata dengan baik.

 

“Bagian dalam pondasi terlihat kosong, hanya tanah. Batu belah yang digunakan juga tidak penuh, diperkirakan hanya sekitar 45 persen, padahal seharusnya full menggunakan batu belah. Ketebalan pondasi juga tidak sesuai aturan,” ujar seorang warga.

 

Proyek irigasi tersebut diketahui merupakan pekerjaan PT Nindya Karya yang berlokasi di Padurekso 1, wilayah Desa Karanggondang, Kecamatan Karanganyar. Proyek tahun anggaran 2025 itu disebut dikerjakan oleh pelaksana lapangan berinisial R, yang berasal dari Bandung. Hingga memasuki tahun 2026, pekerjaan tersebut belum dinyatakan tuntas.

Baca Juga :  Wabup Buol: Upaya Legalisasi Pertambangan Rakyat di Paleleh Terus Berjalan

 

Warga berharap PT Nindya Karya segera menyelesaikan proyek irigasi tersebut sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku, mengingat proyek tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung sektor pertanian warga sekitar.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum

ada klarifikasi resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait.

(Santokajen)

Berita Terkait

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik
Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka
Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah
LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman
Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe
Keluhan Pemasok PT PAR: Oknum Brimob Diduga Lakukan Penyutiran TBS, Kuat Dugaan Manajer Terlibat
Oknum Polisi Diduga Tampung Sawit Hasil Curian di Terminal Meudang Ara
Harga Elpiji 3 Kg di Kota Palu Diduga Tak Sesuai HET, Peran Pengawasan APH Jadi Tanda Tanya Publik
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:51 WIB

LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman

Minggu, 20 September 2026 - 23:04 WIB

Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe

Berita Terbaru