Penarikan Kendaraan Disorot Publik, Polsek Kedungwuni Lakukan Pendalaman

- Redaksi

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Penarikan Sepihak Kian Menguat

PEKALONGAN –suaramasyarakat.com// Dugaan penarikan kendaraan bermotor secara tidak prosedural di wilayah Kabupaten Pekalongan kembali menuai sorotan. Fakta baru terungkap bahwa berita acara serah terima kendaraan tidak pernah ditandatangani oleh sopir, meskipun kendaraan sempat dikuasai oleh pihak yang mengaku sebagai perwakilan koperasi.

Sopir kendaraan, M. Fahrudin bin Kustadi, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen serah terima kendaraan, baik di lokasi penghentian di jalan raya maupun saat berada di Polsek Kedungwuni. Padahal, dokumen serah terima merupakan syarat mutlak dalam setiap proses penguasaan atau penarikan objek kendaraan secara sah.

“Tidak ada penjelasan isi surat, tidak ada serah terima yang saya tanda tangani. Kunci diambil, saya dalam posisi tertekan,” ujar Fahrudin kepada wartawan.

Cacat Prosedur, Berpotensi Tak Sah Secara Hukum

Tidak adanya tanda tangan dari pihak yang menguasai kendaraan saat kejadian memperkuat dugaan bahwa proses penarikan dilakukan secara sepihak dan cacat hukum. Secara yuridis, serah terima tanpa persetujuan dan tanda tangan pihak terkait tidak memiliki kekuatan hukum, dan dapat dianggap sebagai penguasaan tanpa hak.

Baca Juga :  Beberapa Warga Sulang Berharap Bangunan Liar Yang Terletak di Trotoar Depan PDAM Sulang Bisa di Tertibkan

Pakar hukum menyebutkan, dalam konteks perdata maupun pidana, dokumen tanpa persetujuan bebas dan sadar dapat dibatalkan. Apalagi jika diperoleh dalam situasi tekanan, intimidasi, atau tanpa penjelasan yang layak.

Selain itu, dalam praktik pembiayaan kendaraan, penarikan wajib memenuhi prinsip:

• Sukarela

• Transparan

• Disertai dokumen sah

• Tanpa paksaan fisik maupun psikis

Ketidakhadiran tanda tangan sopir sebagai pihak yang berada langsung di lokasi kejadian menimbulkan pertanyaan serius tentang legalitas tindakan debt collector atau pihak yang mengaku koperasi tersebut.

Pengembalian Kunci Tak Hapus Dugaan Pelanggaran

Baca Juga :  Gempar! Puluhan Warga Salatiga Tertipu Sekema Investasi WPONE,Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Meski kunci kendaraan disebut telah dikembalikan, fakta itu tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana. Dalam hukum pidana, perbuatan telah dianggap selesai sejak adanya penguasaan paksa dan dugaan pemaksaan, terlepas dari barang kemudian dikembalikan atau tidak.

Publik menilai aparat penegak hukum perlu mendalami:

• Siapa yang membuat berita acara serah terima

• Atas dasar apa dokumen tersebut dibuat

• Mengapa tidak ditandatangani oleh sopir

• Apakah ada unsur rekayasa administrasi

Polisi Diminta Bertindak Tegas dan Transparan

Kasus ini kini dalam penanganan Polsek Kedungwuni, dan menjadi perhatian masyarakat luas. Warga berharap kepolisian tidak berhenti pada klarifikasi administratif, melainkan menelusuri potensi pelanggaran pidana secara menyeluruh.

“Kalau serah terima saja tidak sah, maka publik berhak curiga ada praktik penarikan liar,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Red- Bayu Anggara

Berita Terkait

Pengusaha Pembakaran Arang di Talang Betutu Mengaku Resah, Dugaan Permintaan Uang oleh Oknum Jadi Sorotan
Kuasa Hukum Adukan Kabidkum Polda Kalsel ke Propam Mabes Polri, Soroti Keabsahan Administrasi Jawaban Praperadilan di Tapin
Respon Cepat Polda Jateng atas Aduan Masyarakat, Cermin Komitmen Polri dalam Menjaga Kepercayaan Publik
Kuasa Hukum Tantang Oknum Dinas Sosial di PPS Wanodyatama Surakarta: Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Pejabat
Pelayanan Si Propam Polres Metro Jakarta Pusat Dipertanyakan, Pelapor Keluhkan Ruangan Terkunci saat Jam Kerja
Divonis 20 Bulan Penjara, Mobil Korban Belum Kembali: Kasus Grand Livina Sisakan Tanda Tanya
Datang Bawa Bukti dan Tiga Saksi, Kuasa Hukum Kecewa Laporan Belum Dilayani di Polresta Surakarta
Kuasa Hukum Kecewa, Pertanyakan Efektivitas Pengaduan Propam atas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim Polres Demak
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 09:24 WIB

Pengusaha Pembakaran Arang di Talang Betutu Mengaku Resah, Dugaan Permintaan Uang oleh Oknum Jadi Sorotan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Kuasa Hukum Adukan Kabidkum Polda Kalsel ke Propam Mabes Polri, Soroti Keabsahan Administrasi Jawaban Praperadilan di Tapin

Senin, 27 Juli 2026 - 00:21 WIB

Respon Cepat Polda Jateng atas Aduan Masyarakat, Cermin Komitmen Polri dalam Menjaga Kepercayaan Publik

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:24 WIB

Kuasa Hukum Tantang Oknum Dinas Sosial di PPS Wanodyatama Surakarta: Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Pejabat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:04 WIB

Pelayanan Si Propam Polres Metro Jakarta Pusat Dipertanyakan, Pelapor Keluhkan Ruangan Terkunci saat Jam Kerja

Berita Terbaru