Satresnarkoba Polres Parigi Moutong Gagalkan Peredaran Sabu, Enam Paket Diamankan di Torue

- Redaksi

Minggu, 4 Januari 2026 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUARAMASYARAKAT.COM//Parigi Moutong – Komitmen Polres Parigi Moutong dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Torue, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WITA.

 

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim opsnal Satresnarkoba pada Minggu, 28 Desember 2025. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan oleh seorang pria berinisial FA (44), warga Desa Torue.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Parigi Moutong langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Parigi Moutong, IPDA Moh. Adib Paqihan Yusuf, bergerak cepat melakukan penindakan.

 

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan pengumpulan bahan keterangan, tim kami melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk merespons cepat setiap laporan masyarakat,” ujar IPDA Moh. Adib.

Baca Juga :  Dugaan Penyiksaan Tahanan Perempuan Di Rutan Kelas II B Kebumen, Wajah Pemasyarakatan Kembali Tercoreng

 

Dalam proses penangkapan, petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka yang disaksikan oleh pihak keluarga serta aparat desa setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 3,07 gram, satu unit telepon genggam, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi dan mengedarkan sabu.

 

Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi dua alat isap sabu (bong), plastik bening kosong, potongan pipet, korek api gas, termos warna biru, hingga gulungan tisu. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

IPDA Moh. Adib menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka FA mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. “Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial OJ yang berdomisili di Kelurahan Kayumalue. Sebagian sabu digunakan untuk konsumsi pribadi, sementara sisanya diedarkan di wilayah Kecamatan Torue,” ungkapnya.

Baca Juga :  Oknum petugas security ,Begitu hebatnya security menghalang-halangi pekerjaan wartawan untuk ketemu dengan kepala sekolah SMA 20 gandus

 

Saat ini, Satresnarkoba Polres Parigi Moutong masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya dan menelusuri keberadaan pemasok barang haram tersebut.

 

Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tutup IPDA Moh. Adib.

Berita Terkait

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan
Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina
Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah
BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
REKAMAN PEMERIKSAAN JADI TARUHAN: KUASA HUKUM TANTANG POLRES TAPIN BUKA VIDEO PEMERIKSAAN TERSANGKA
Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina

Jumat, 18 September 2026 - 22:57 WIB

Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah

Jumat, 18 September 2026 - 17:40 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Berita Terbaru