SUARAMSYARAKAT.COM//KENDARI – Kasus tindak pidana narkotika menjadi salah satu perkara menonjol yang menyita perhatian dalam kegiatan Press Release Akhir Tahun 2025 Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., Rabu (31/12/2025).
Dalam pemaparannya, Kapolda Sultra mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, Polda Sultra bersama jajaran berhasil mengungkap sebanyak 374 kasus tindak pidana narkotika dengan total 459 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, 13 orang merupakan anak di bawah umur, sedangkan 446 orang lainnya adalah tersangka dewasa.
“Pengungkapan kasus narkoba ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di wilayah Sulawesi Tenggara,” ujar Kapolda Sultra.
Kapolda menjelaskan, dari ratusan kasus yang berhasil diungkap tersebut, aparat kepolisian mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan. Barang bukti yang disita meliputi narkotika jenis sabu seberat 39.242 gram, ganja 350 gram, ekstasi sebanyak 99 butir, serta narkotika sintetis (sinte) seberat 950 gram.
Selain penindakan hukum, Polda Sultra juga menegaskan komitmennya dalam pemusnahan barang bukti narkotika. Sepanjang tahun 2025, Polda Sultra telah melaksanakan tiga kali kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba, dengan total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 21.976,1793 gram.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sultra turut memaparkan pola serta jalur peredaran narkotika yang masuk ke wilayah Sulawesi Tenggara. Ia menyebutkan bahwa peredaran narkoba memanfaatkan tiga jalur utama, yakni jalur udara, darat, dan laut, baik yang berasal dari jaringan narkotika internasional maupun domestik.
Untuk jalur udara, narkotika masuk ke Sultra melalui penerbangan dari sejumlah daerah seperti Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Pontianak, Balikpapan, wilayah Sumatera, hingga dari Malaysia melalui Bandara Halu Oleo Kendari.
Sementara jalur darat digunakan untuk distribusi lanjutan dengan rute Surabaya–Makassar–Kendari, baik melalui perbatasan darat maupun jalur penyeberangan Pelabuhan Bone–Kolaka. Adapun jalur laut memanfaatkan lintasan Bulukumba–Baubau/Kendari serta Bone–Kolaka, termasuk modus penggunaan kapal nelayan dengan iming-iming keuntungan finansial.
Kapolda Sultra menegaskan bahwa seluruh pengungkapan tersebut merupakan wujud keseriusan Polda Sultra dalam memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak generasi bangsa. Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama kami. Ini bukan hanya tugas Polri, tetapi merupakan tanggung jawab bersama untuk menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.
Polda Sultra berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta pencegahan peredaran narkotika pada tahun 2026, demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Sulawesi Tenggara.






