Diduga Kompak Menggerogoti Perusahaan, Karyawan PT CNKL Blora Seret Kerugian Rp 2 Miliar

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLORA —suaramasyarakat.com// Dugaan skandal penggelapan barang secara terstruktur, sistematis, dan berjamaah mengguncang Kabupaten Blora. Sedikitnya 18 orang telah diperiksa oleh Satreskrim Polres Blora terkait hilangnya aset milik Ani Sulistyoningrum, warga Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp 2 miliar.

Kasus ini menyeret nama PT CNKL, menyusul raibnya sejumlah barang dari gudang perusahaan di wilayah Randublatung dalam kurun waktu 2024 hingga 2025. Perkara tersebut kini menjadi sorotan tajam publik dan tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora.

Penanganan Kasus Dinilai Lamban

Kuasa hukum korban, Joko Tirtono, SH, yang akrab disapa Jack Lawyer, mengungkapkan bahwa laporan resmi telah dilayangkan ke SPKT Polres Blora sejak 3 September 2025. Namun hingga akhir Desember 2025, kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

> “Kami terus berkoordinasi dengan penyidik Unit I. Faktanya, meskipun sudah 18 orang dipanggil dan diperiksa, prosesnya terkesan lamban. Padahal ini adalah kejahatan luar biasa karena dilakukan secara berjamaah dan terstruktur,” tegas Joko, Jumat (19/12/2025).

Baca Juga :  Dari Karyawan Jadi Terlapor: Muslimin Cari Keadilan, Ungkap Dugaan Ponsel Seks dari Atasan Rumah Makan Alaska Pekalongan

Ia mendesak kepolisian untuk tidak memandang kasus ini sebagai pencurian biasa, melainkan sebagai kejahatan terorganisir dengan potensi pelaku lebih dari satu lapisan.

Modus Operandi: Bertahap, Terencana, dan Berulang

Berdasarkan hasil audit tahunan internal, korban menemukan bahwa penggelapan tidak terjadi secara instan, melainkan dilakukan bertahap selama dua tahun terakhir.

Beberapa temuan penting yang diungkap kuasa hukum antara lain:

Audit Internal
Mengungkap kerugian fantastis yang mendekati angka Rp 2 miliar.

Keterlibatan Internal
Diduga melibatkan oknum karyawan gudang hingga driver pengiriman PT CNKL.

Jaringan Penadah
Kuasa hukum mengklaim telah mengantongi tiga pernyataan tertulis dari pihak yang diduga sebagai penadah, termasuk indikasi aliran barang ke sejumlah warung.

> “Ini bukan kehilangan kecil. Ini bicara miliaran rupiah. Lemahnya pengawasan karena rasa saling percaya dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu,” ujar Joko.

Kontroversi Pemecatan Karyawan

Korban, Ani Sulistyoningrum, mengaku kecewa terhadap langkah internal perusahaan yang dinilai tergesa-gesa. Menurutnya, upaya musyawarah tidak membuahkan hasil, dan perusahaan justru memecat dua karyawan yang diduga terlibat tanpa pendalaman menyeluruh.

Baca Juga :  Keselamatan Warga Jadi Prioritas, Jalan Rusak Dukuh Silegok Diharap Segera Diperbaiki

> “Harusnya ditelusuri dulu sejak kapan praktik ini berlangsung dan ke mana barang-barang itu mengalir. Pemecatan mendadak justru berpotensi menghilangkan jejak dan menyulitkan pengungkapan kasus secara tuntas,” ungkap Ani.

 

Langkah tersebut dinilai berisiko mengaburkan peran pelaku lain yang kemungkinan masih aktif.

—

Tanggapan Kepolisian

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, membenarkan adanya laporan dugaan penggelapan tersebut dan memastikan bahwa proses hukum masih berjalan.

> “Perkara masih dalam proses. Sejumlah pihak sudah kami mintai keterangan, total sekitar belasan orang,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

 

Namun, pihak kepolisian belum memberikan keterangan detail terkait penetapan tersangka maupun perkembangan signifikan perkara.

 

Sorotan Publik dan Harapan Transparansi

Saat ini, pihak korban tengah melengkapi bukti tambahan, termasuk rekaman CCTV dan dokumen pendukung, guna memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut.red septa

Berita Terkait

Kuasa Hukum Angkat Kasus ke Disnaker, Gaji Karyawan yang Diduga Ditahan Langsung Cair
Diduga Sengaja Tahan Gaji, Kuasa Hukum Seret Oknum Manajemen PT Jayamas Medica Industri Tbk Batang ke Ranah Hukum”
Respon Cepat Polsek Bojong Tangani Penemuan Jasad Lansia Tercebur Sumur di Desa Ketitang Lor
Bhayangkari Polres Serang Tebar Kebaikan Ramadan di Jalan Cisait–Nambo, Warga Antusias
Bawa Nama Institusi untuk Yakinkan Korban, Oknum Anggota Polsek Bodeh Diduga Tak Bayar Proyek
Oknum Polisi di Polsek Bodeh Diduga Manfaatkan Fasilitas Institusi untuk Kepentingan Bisnis Pribadi”
Difitnah Sebagai “Sarang Debt Collector”, PT Manunggal Jaya Mandiri Pekalongan Siap Gugat Penyebar Hoaks
LSPN Soroti Dugaan Alih Fungsi Lahan dan Praktik PTSL oleh PT Berkat Putih Abadi di Brebes
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 07:32 WIB

Kuasa Hukum Angkat Kasus ke Disnaker, Gaji Karyawan yang Diduga Ditahan Langsung Cair

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:59 WIB

Diduga Sengaja Tahan Gaji, Kuasa Hukum Seret Oknum Manajemen PT Jayamas Medica Industri Tbk Batang ke Ranah Hukum”

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:38 WIB

Respon Cepat Polsek Bojong Tangani Penemuan Jasad Lansia Tercebur Sumur di Desa Ketitang Lor

Sabtu, 28 Februari 2026 - 00:01 WIB

Bhayangkari Polres Serang Tebar Kebaikan Ramadan di Jalan Cisait–Nambo, Warga Antusias

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:45 WIB

Bawa Nama Institusi untuk Yakinkan Korban, Oknum Anggota Polsek Bodeh Diduga Tak Bayar Proyek

Berita Terbaru