Kajen, Selasa 16 Desember 2025 — Keberadaan bangunan di kawasan sempadan sungai milik Hotel Terang Bulan, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, menuai sorotan publik. Warga mempertanyakan legalitas bangunan tersebut karena diduga berada di zona yang seharusnya dilindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Aturan mengenai bangunan di sempadan sungai di Indonesia telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sungai serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau. Dalam regulasi tersebut ditetapkan adanya “garis maya” di kiri dan kanan alur sungai sebagai batas perlindungan yang tidak boleh didirikan bangunan permanen, kecuali untuk fasilitas tertentu yang berkaitan dengan prasarana sumber daya air dan telah mendapatkan izin resmi pemerintah.
Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat melakukan peninjauan serta memberikan penjelasan secara terbuka terkait bangunan tersebut, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan yang berpotensi merusak fungsi sungai.
Keberadaan sempadan sungai memiliki peran penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, mencegah banjir, erosi, dan pencemaran, sekaligus sebagai ruang terbuka hijau dan jalur evakuasi darurat. Masyarakat pun berharap ke depan seluruh pihak dapat lebih peduli dan taat aturan demi menjaga kelestarian sungai untuk kepentingan bersama.
(Santokajen)

