Pekalongan — suaramasyarakat.com//Warga Pekalongan bernama Muslimin merasa nyawanya terancam setelah menerima pesan WhatsApp berisi ancaman pembunuhan dari seseorang berinisial RS. Namun hingga kini, penanganan Satreskrim Unit II Polres Pekalongan dinilai lamban, membuat korban dan masyarakat kecewa.
Menurut tim Kuasa Hukum Suaramasyarakat, lambatnya proses ini menimbulkan pertanyaan serius: Apakah aparat menunggu nyawa korban benar-benar terancam sebelum bertindak?
“Kami melaporkan ancaman serius yang bisa merenggut nyawa klien kami. Tapi SP2HP sulit didapat, baru di dapatkan ketika kita minta, selang 3 hari barulah di kasih , ungkap muslimin dan tim kuasa hukumnya,dan proses penyidikan berjalan lamban. Ini jelas bertentangan dengan janji pelayanan Polres yang tertulis di dinding Satreskrim,” ujar kuasa hukum.
Kasus ini tercatat dalam SP2HP/363-XI/2025/Reskrim, tanggal 28 November 2025. Korban berharap informasi perkembangan penyidikan diberikan secara transparan sesuai haknya berdasarkan KUHAP dan Perkapolri.
Kuasa hukum juga menekankan bahwa maklumat pelayanan di dinding Satreskrim Polres Pekalongan belum mencerminkan realisasi nyata. Masyarakat menilai hal ini sebagai kegagalan aparat menegakkan hukum dengan cepat dan profesional.
Prosedur yang Semestinya Dijalankan
1. Penerimaan laporan resmi oleh Unit II.
2. Penyelidikan awal dan pengumpulan bukti digital, termasuk pesan WhatsApp.
3. Pemberitahuan perkembangan penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada korban.
4. Penetapan tersangka atau langkah hukum lain sesuai hasil penyidikan.
• KUHAP Pasal 109-110: Hak korban mengetahui perkembangan penyidikan.
• Perkapolri No. 6 Tahun 2019 Pasal 12 ayat (2) huruf a & b: Larangan rekayasa perkara atau pemaksaan kehendak penyidik.
• Perkapolri No. 14 Tahun 2012: Perlindungan hukum bagi korban.
• Maklumat Pelayanan Polri: Pelayanan publik harus transparan, cepat, dan akuntabel.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa lambatnya penanganan bukan sekadar menimbulkan kekecewaan, tetapi membahayakan keselamatan korban. Mereka menuntut agar Satreskrim Unit II segera menindaklanjuti laporan, dan maklumat pelayanan di dinding bukan sekadar formalitas, melainkan diwujudkan dalam tindakan nyata.
“Korban berhak atas perlindungan hukum dan kepastian proses. Jika aparat lambat bertindak, kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin menipis,” tutup tim kuasa hukum.
Red – Bayu Anggara






