Satreskrim Unit ll Pekalongan Slow Respon, Korban Ancaman Nyawa Kecewa

- Redaksi

Selasa, 16 Desember 2025 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekalongan — suaramasyarakat.com//Warga Pekalongan bernama Muslimin merasa nyawanya terancam setelah menerima pesan WhatsApp berisi ancaman pembunuhan dari seseorang berinisial RS. Namun hingga kini, penanganan Satreskrim Unit II Polres Pekalongan dinilai lamban, membuat korban dan masyarakat kecewa.

Menurut tim Kuasa Hukum Suaramasyarakat, lambatnya proses ini menimbulkan pertanyaan serius: Apakah aparat menunggu nyawa korban benar-benar terancam sebelum bertindak?

“Kami melaporkan ancaman serius yang bisa merenggut nyawa klien kami. Tapi SP2HP sulit didapat, baru di dapatkan ketika kita minta, selang 3 hari barulah di kasih , ungkap muslimin dan tim kuasa hukumnya,dan proses penyidikan berjalan lamban. Ini jelas bertentangan dengan janji pelayanan Polres yang tertulis di dinding Satreskrim,” ujar kuasa hukum.

Baca Juga :  Bupati dan Kapolres Pidie Jaya Bergerak Bersama Pantau Pilchiksung, Wujudkan Pilkades Aman dan Kondusif

Kasus ini tercatat dalam SP2HP/363-XI/2025/Reskrim, tanggal 28 November 2025. Korban berharap informasi perkembangan penyidikan diberikan secara transparan sesuai haknya berdasarkan KUHAP dan Perkapolri.

Kuasa hukum juga menekankan bahwa maklumat pelayanan di dinding Satreskrim Polres Pekalongan belum mencerminkan realisasi nyata. Masyarakat menilai hal ini sebagai kegagalan aparat menegakkan hukum dengan cepat dan profesional.

Prosedur yang Semestinya Dijalankan
1. Penerimaan laporan resmi oleh Unit II.
2. Penyelidikan awal dan pengumpulan bukti digital, termasuk pesan WhatsApp.
3. Pemberitahuan perkembangan penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada korban.
4. Penetapan tersangka atau langkah hukum lain sesuai hasil penyidikan.

• KUHAP Pasal 109-110: Hak korban mengetahui perkembangan penyidikan.
• Perkapolri No. 6 Tahun 2019 Pasal 12 ayat (2) huruf a & b: Larangan rekayasa perkara atau pemaksaan kehendak penyidik.
• Perkapolri No. 14 Tahun 2012: Perlindungan hukum bagi korban.
• Maklumat Pelayanan Polri: Pelayanan publik harus transparan, cepat, dan akuntabel.

Baca Juga :  Kanit Reskrim Polsek Bandar Diduga Langgar Aturan, Abaikan Kuasa Hukum dalam Permintaan Kejelasan Kasus

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa lambatnya penanganan bukan sekadar menimbulkan kekecewaan, tetapi membahayakan keselamatan korban. Mereka menuntut agar Satreskrim Unit II segera menindaklanjuti laporan, dan maklumat pelayanan di dinding bukan sekadar formalitas, melainkan diwujudkan dalam tindakan nyata.

“Korban berhak atas perlindungan hukum dan kepastian proses. Jika aparat lambat bertindak, kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin menipis,” tutup tim kuasa hukum.
Red – Bayu Anggara

Berita Terkait

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik
Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka
Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah
LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman
Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe
Keluhan Pemasok PT PAR: Oknum Brimob Diduga Lakukan Penyutiran TBS, Kuat Dugaan Manajer Terlibat
Oknum Polisi Diduga Tampung Sawit Hasil Curian di Terminal Meudang Ara
Harga Elpiji 3 Kg di Kota Palu Diduga Tak Sesuai HET, Peran Pengawasan APH Jadi Tanda Tanya Publik
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:51 WIB

LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman

Minggu, 20 September 2026 - 23:04 WIB

Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe

Berita Terbaru