Polres Parigi Moutong Bongkar Peredaran Sabu di Ongka Persatuan, Satu Pelaku Diamankan

- Redaksi

Sabtu, 29 November 2025 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM//Parigi — Upaya memutus mata rantai peredaran narkotika terus digencarkan Polres Parigi Moutong. Kamis (27/11/2025) sore sekitar pukul 17.30 Wita, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran sabu di Desa Ongka Persatuan, Kecamatan Ongka Malino. Seorang pria berinisial WA (29), warga Desa Malino, akhirnya diamankan tanpa perlawanan.

 

 

Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong IPTU Anugerah S. Tarigan, S.Tr.K., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan, operasi bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut.

 

 

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, tim bergerak untuk melakukan penindakan,” jelas IPTU Anugerah.

 

 

Baca Juga :  Aparat Diduga Lindungi Residivis Narkoba yang Menyamar Sebagai Kopassus

Dipimpin AIPDA Muliyadi Bakri, tim Opsnal Satresnarkoba menuju rumah terduga pelaku. WA ditemukan berada di dalam rumahnya saat petugas melakukan penyergapan. Penggeledahan badan dan ruangan kemudian dilakukan secara menyeluruh.

 

 

Hasilnya, petugas menemukan 8 sachet sabu yang disembunyikan di dalam kamar. Tak hanya itu, sejumlah barang lain turut diamankan sebagai barang bukti, antara lain:

 

• Satu pak plastik bening kosong

• Dua potongan pipet

• Satu unit ponsel Vivo warna silver

• Satu KTP atas nama Muh Arya

• Selembar tisu

 

Seluruh proses penggeledahan dilakukan transparan di bawah pengawasan aparat desa setempat.

Dalam interogasi awal, WA mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia bahkan mengungkapkan bahwa sabu itu rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  *Satgas Inti Prabowo Kecam Perusahaan Perusak Hutan, Desak Negara Bertindak Tegas*

 

 

Selain mengamankan WA, turut dibawa pula dua pria lainnya HA dan RU yang berada di lokasi saat penyergapan, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

 

 

Atas perbuatannya, WA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal belasan tahun penjara.

IPTU Anugerah menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Parigi Moutong.

 

 

“Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat. Sinergi ini penting agar kami dapat bekerja lebih cepat dan tepat sasaran. Polres Parigi Moutong tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba,” tegasnya.

 

 

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Parigi Moutong untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Berita Terbaru