SUARAMASYARAKAT.COM.//Nias – Kasus kriminal yang menyeret nama Peringatan Zebua, seorang residivis narkoba dan kekerasan, kembali mencuat ke publik. Pria ini diduga kuat terlibat dalam tindak pidana perampasan, penganiayaan, serta pencurian dengan kekerasan. Lebih mencengangkan, pelaku disebut menggunakan zat narkotika untuk melumpuhkan korbannya.
Korban dari tindak pidana tersebut adalah seorang sopir Maxim yang telah melaporkan Peringatan Zebua beserta rekannya, Operianus Zebua. Namun, korban justru kembali menjadi sasaran tindak pidana lain berupa pemerasan dan penipuan yang diduga dilakukan oleh Kanit 1 Reskrim Polres Nias, Ipda Mustika P. Sembiring.
Oknum Polisi Diduga Lindungi Pelaku
Informasi yang dihimpun menyebutkan, meski Peringatan Zebua dan rekannya tertangkap tangan di TKP oleh Kanit 1 Reskrim Polres Nias, keduanya justru dilindungi dan dilepaskan. Lebih jauh lagi, korban bahkan mendapat intimidasi dan ancaman langsung di dalam kantor Polres Nias oleh para pelaku.
Gunakan Seragam Kopassus Secara Ilegal
Tak berhenti di situ, setelah melakukan aksinya, Peringatan Zebua bahkan memamerkan foto dirinya di profil WhatsApp dan postingan Facebook dengan menggunakan seragam serta atribut lengkap Kopassus. Padahal, ia adalah warga sipil dan residivis kriminal.
Tindakan ini bukan hanya kejahatan umum, melainkan juga dugaan pelanggaran pidana dan aturan militer:
1. Pasal 59 ayat (1) KUHP: Penggunaan tanpa hak seragam militer dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.
2. Pelanggaran Etik dan Disiplin Militer: Aksi ilegal ini dinilai telah mencoreng nama baik TNI, khususnya Korps Komando Pasukan Khusus, karena digunakan untuk menakut-nakuti masyarakat sipil.
Fakta Terbaru
Belakangan, Peringatan Zebua kembali ditangkap aparat kepolisian di Gunungsitoli dalam kasus peredaran narkoba. Fakta ini semakin menegaskan betapa berbahayanya aktivitas kriminal yang ia jalankan.
Desakan untuk Penegakan Hukum
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, sejumlah pihak mendesak agar lembaga berwenang segera turun tangan. Permintaan ditujukan kepada:
1. Denpom
2. Komandan Kodim 0213 Nias
3. Komandan Jenderal Kopassus
4. LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Mereka diminta melakukan penyelidikan menyeluruh serta menindak tegas, baik terhadap pelaku maupun oknum aparat yang diduga melindungi. Hal ini penting agar tindakan serupa tidak terus menjadi alat kriminal untuk memperlancar aksi kejahatan.

