Saat Bertugas, Wartawan Acehwartaglobal Diduga Dikasari dan Diancam oleh Kades Kampung Raja

- Redaksi

Senin, 24 November 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang – SuaraMasyarakat.com // Menindaklanjuti berita telah terbit terkait salah seorang oknum Datok Penghulu Kampung di Aceh Tamiang diduga arogan dan bernada mengancam wartawan saat dikonfirmasi via Telepon WhatsApp miliknya.

Mutala, salah seorang wartawan di Aceh Tamiang saat melakukan tugas jurnalistik sebagai kode etik profesi diduga mendapat perlakuan kasar dan berpotensi mengancam oleh salah seorang oknum kepala desa (Kades) atau Datok Penghulu Kampung via percakapan telepon.

Photo kegiatan diliput oleh wartawan Aceh.wartaglobal menjadikan Murtala mendapat ancaman dan kata-kata kasar dari oknum Kades desa setempat

Informasi terhimpun langsung oleh awak media ini dari korban menyebutkan dirinya mendapatkan kata-kata terkesan kasar, arogan, dan mengarah pada intimidasi oleh Kades atau Datok Penghulu Kampung Raja Kecamatan Bendahara, menurut informasi disapa Dahri atau Dahari, saat melakukan konfirmasi terkait pelaksanaan salah satu kegiatan pembangunan bersumber anggaran negara tanpa terpasang papan informasi proyek, pada Minggu, 23 November 2025.

Kata Murtala, wartawan Acehwartaglobal, “Saya mendapatkan salah satu kegiatan bangunan sumber anggaran dana desa (DD) di Kampung atau Desa Raja Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, informasi dari warga sudah 4 (empat) bulan belum selesai dikerjakan,” ujarnya sampaikan kronologis masalah.

“Kegiatan parit beton (Drainase) atau juga disebut parit saluran pengairan di Desa Raja itu, selanjutnya saya lakukan konfirmasi kepada Datok Penghulu Kampung (Kades) setempat untuk konfirmasi terkait berapa nilai anggaran diplot pada bangunan tersebut, eh..malah saya mendapatkan jawaban kata-kata terkesan kasar, arogan, serta bernada intimidasi,” ungkap Murtala.

Selesai lakukan konfirmasi via telepon tersebut, lanjut Murtala, dirinya merasa tidak nyaman dan terkesan diintimidasi dan kasari saat melakukan pemenuhan kede etik jurnalistik dalam menulis berita sebagai kontrol sosial dan publik, ia berkoordinasi dengan rekan se-profesi guna mendiskusikan hal tersebut.

Baca Juga :  Tim Audit Inspektorat Periksa Pelaksanaan Keuangan Desa Dengkek

“Saya merasa terancam dan mendapatkan jawaban konfirmasi yang sangat tidak pantas serta tidak layak dari Datok Penghulu Kampung Raja, dimana seharusnya seorang pejabat publik tak pantas seperti itu terhadap media, saya tidak terima diperlakukan demikian,” jelas Murtala.

Lanjutnya, “Apakah salah jika seorang wartawan melakukan fungsi kontrol dan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran negara, apakah salah dan tidak dibenarkan wartawan lakukan konfirmasi guna keseimbangan informasi publik atas pengawasan anggaran negara,” tanya wartawan Acehwartaglibal itu.

Nasruddin, Dewan Redaksi media PNN.com menilai tindakan dan perilaku dari Datok Kampung Raja, Kecamatan Bendahara itu sangat tidak pantas terhadap seorang wartawan saat melakukan konfirmasi guna keseimbangan informasi dalam pemberitaan.

“Siapa pun itu, ketika dia memperkenalkan diri dari media, seharusnya ditanggapi secara baik dan santun, meskipun setelah bertemu untuk memberikan konfirmasi terdapat kekeliruan akan kebenaran profesi si wartawan, silahkan laporkan ke ranah hukum, tidak etis kalau main pola premanisme,” ujar Nasruddin.

Lebih lanjut, jelasnya, “Kami wartawan memiliki kode etik untuk konfirmasi karena itu kewajiban dalam menerbitkan karya jurnalistik, jika tidak ada kendala dengan pembangunan menggunakan anggaran negara, sampaikan secara baik dan santun sebagai seorang pejabat publik,” jelas Nasruddin.

Ia menerangkan, Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menerangkan terkait keterbukaan informasi terhadap pelaksanaan keuangan negara oleh semua pihak penyelenggara, “Tidak ada kerahasiaan kecuali terkait pertahanan dan keamanan negara,” tegas Dewan Redaksi media PNN.com.

Kepada Murtala, rekan wartawan yang merasa menerima perilaku tidak terpuji dalam melaksanakan tugasnya, Nasruddin meminta agar segera melaporkan ke pihak penegak hukum sesuai aturan dan ketentuan Undang-undang Pers.

Berikut perkataan Kades atau Datok Penghulu Kampung Raja Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang via telepon dengan Murtala, wartawan Acehwartaglibal,

Baca Juga :  Gelar Konferensi Pers, Kapolres Pekalongan: 7 Tersangka Narkoba Ditangkap, Barang Bukti 28,73 Gram Sabu

“Sembilan tahun aku jadi datok belum ada orang nanyak, siapa orang nya kau ni gak usah banyak cakap dulu, jumpa dulu kita, gak usah tanya-tanya begitu dulu, aku kepala aku belum pas lagi ni,

” Jumpa kita dimana ini, aku mau tau kau ini siapa sebenarnya, ha dimana kita jumpa jangan macam-macam mau beritakan parit ini pula aku mau tau dimana orangnya, siapa kau, dimana kita jumpa, aku mau tau siapa kau dan kau orang mana, mau orang bukit tempurung terserah dimana jumpa,

“Dimana sor kau mau jumpa biyar aku kesitu, kalau kau sanggup ngajar aku boleh kalau gak sanggup jangan, karena aku sudah sembilan tahun jadi datok belum pernah orang, belum ada orang macam kau, aku mau lihat kau dimana, siapa kau jendral kah kau atau kepala inspektorat kau,”

“Kalau kepala inspektorat boleh kau macam-macam sama aku, besok bisa ku libas dimana jumpa, jangan kau macam-macam kau sama aku, bukan urusan kau nanya parit lah kalau uang negara pun untuk apa urusan kau,”.

“Kalau ada temuan inspektorat besok pun aku yang balikan gitu, jangan kau mau macam-macam kalau datok lain yang kau tanya boleh, kalau aku jangan, masalah parit itu kalau besok ada masalah itu urusan aku bukan urusan kau,” demikian isi kata-kata Datok Penghulu Kampung Raja itu dengan bernada membentak memakai bahasa Melayu Tamiang.

Media ini masih memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait seluasnya guna memperkaya keseimbangan informasi publik, meskipun berita ini diterbitkan.*

Reporter : S. Adi P

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Berita Terbaru