SUARAMASYARAKAT.COM///PALEMBANG,///25/9/2026
Ahli waris dari Alm. Mansyur Abu Bakar menyerahkan permasalahan hukum ke Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB) yang beralamat Jalan Residen Abdul Rozak Komp: PHDM IV No.22 C Palembang terkait adanya praktek persekongkolan jahat dalam tindakan prosedural melawan hukum dalam pencairan fasilitas kredit yang diajukan oleh nasabahnya.
Fakta yang dialami oleh klien kami Edi Susanto yang mewakili para Ahli Waris dari Alm. Mansyur Abu Bakar yang terkejut saat melihat terpasangnya spanduk terpampang didepan rumah yang ditempati Ibunya Aan Rosiana yang berada di jln. Angkatan 45 lrg. Harapan No.2246 Rt.039 Rw.12 Kel. Lorok Pakjo Kec. Ilir Barat Satu Palembang dijadikan obyek Lelang/Sita BRI dikarenakan nasabahnya Anton Romadhon kredit macet.
Setelah ditelusuri oleh korban akibat praktek mafia dalam pemberian fasilitas kredit dari BRI karena Edi Susanto tidak pernah memberikan persetujuan kepada pemohon kredit Anton Romadhon yang merupakan kemenakannya sendiri untuk mendapatkan fasilitas kredit yang diajukannya kepada lembaga keuangan manapun.
Para ahli waris dan pengganti ahli waris dari Alm. Mansyur Abu Bakar sangat terkejut dengan adanya pemberitahuan yang dipasang BRI terhadap obyek Lelang/Sita rumah budel yang ditempati Aan Rosiana (80) tahun.
Diperoleh keterangan Aan Rosiana saat juru tinta mewawancarai untuk memperoleh penjelasan sehingga terang duduk perkara yang dialami korban mafia perbankan dalam memberikan fasilitas kredit kepada pemohon Anton Romadhon lancar tanpa kendala dikarenakan adanya tahapan ataupun prosedur yang tidak dilakukan oleh pemberi fasilitas kredit yakni BRI.
Diterangkan Aan Rosiana kepada wartawan saat dimintai penjelasan,” Saya tidak pernah dimintai atau ditanya oleh pihak BRI sedangkan saya tinggal dirumah yang dijadikan jaminan Bank oleh Anton Romadhon yang merupakan cucu saya,” Terang Aan Rosiana.
Lanjut Aan menambahkan,” Dan perlu diketahui hal ini sudah lama ditanyakan kepada almarhum Joni Mansyur ketika semasa hidupnya oleh Aan Rosiana dan para ahli waris Mansyur Abu Bakar yang lain tetapi selalu marah, mengapa, apa mau dijual, ini rumah budel dan berlanjut hal ini ketika ditanyakan kepada Anton Romadhon.
“Aku tidak tahu dimana disimpan dan koncinya, aku sibuk, ada uang apo ibok untuk ngurus pemecahan sertifikat..? Besar duet kalu nak ngurus pemecahan sertifikat, menceme’eh Aan Rosiana yang dilakukan Anton Romadhon anaknya Alm. Joni Mansyur kepada saya,” Jelas Aan Rosiana.
Disini motif perbuatan melawan hukum sempurna telah diawali oleh Ahli Waris Alm. Joni Mansyur Abu Bakar dan diteruskan oleh anaknya Anton Romadhon yang hanya menumpang tinggal rumah yang jadikannya obyek jaminan dalam pengajuan fasilitas kredit di BRI dengan memberikan keterangan palsu dan atau pemalsuan dokumen baik syarat formal dan materiil yang dipinta dari syarat pengajuan kredit BRI.
Diduga adanya persekongkolan Pemohon fasilitas kredit dengan Tim Pemberi fasiltas kredit BRI ( adanya praktek mafia kolusi perbankan yang terjalin di BRI ). Mengingat begitu mudahnya proses pencairan dinikmati fasilitas kredit oleh Pemohon (Anton Romahon) dengan adanya tahapan yang tidak dilakukan oleh Tim Kredit BRI.
Adanya causa tidak halal/sah secara hukum perjanjian berdasarkan hukum perikatan mengingat terbitnya Pemegang Hak atas Sertifikat Pemohon dengan Keterangan Palsu memalsukan keterangan yang dibuat ataupun ditanda tanganinya Surat Pernyataan Ahli Waris, Tanda Tangan Ketua RT dan stempel didudga dipalsukan Pemegang Hak Srrtifikat ( Anton Romadhon ). Sebaliknya Pemberi fasilitas kredit BRI tidak melakukan verifikasi secara valid dalam prosedur syarat yang seharusnya dilakukan dalam praktek pengajuan kredit diperbankan atau lembaga keuangan ( sengaja diabaikan ).
Untuk memperoleh kevalidan informasi para juru tinta sebagai konsumsi publik, maka menjumpai pendamping yang dilimpahkan Edi Susanto untuk memperoleh keadilan hukum yakni kepada YBH SSB sebagai Penerima Kuasa Dr. (C) M. Sigit Muhaimin, SH,MH., Lebri Oktora, SH, Dolly Reza Pahlevi, SO, Chantico Al Ghoffar, SH, Agung Pramana MP, Ahmad Tabi Al Faiz, M.A yang merupakan Advokat dan Paralegal untuk bertindak secara hukum.
Dolly Reza Pahlevi, S.P membenarkan bahwasanya Edi Susanto mewakili korban para Ahli Waris Alm. Mansyur Abu Bakar telah melimpahkan kepada YBH SSB langsung di Sekretariat menurunkan Kuasanya agar YBH SSB membantu mendampingi Pemberi Kuasa dalam bertindak memperoleh keadilan dikarenakan adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diungkapkan oleh korban Pemberi Kuasa dan keluarganya atas perbuatan yang dilakukan personil dan atau suatu instansi lembaga keuangan yang diduga praktek kolusi oleh BRI,” Tegas Dolly.
“Atas Kuasa yang dilimpahkan Edi Susanto kepada kami YBH SSB, maka kami telah melayangkan Somasi 1 dan 2 kepada instansi BRI Kapt. Arivai Palembang terkait dengan tindakan Eksekusi/Pelelangan Obyek Tanah Waris tanpa oersetujuan klien sebagai Ahli Waris,” Umbar Dolly.






