TAPIN, KALIMANTAN SELATAN — Dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang tersangka dalam proses pemeriksaan perkara Undang-Undang Perlindungan Konsumen memasuki babak baru. Kuasa hukum menempuh jalur pengaduan ke Propam Mabes Polri untuk meminta dugaan tindakan yang disebut terjadi dalam proses pemeriksaan di Polres Tapin diperiksa melalui mekanisme resmi.
Berdasarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam tertanggal 7 Agustus 2026, pengaduan tersebut telah diterima oleh Propam Mabes Polri. Dalam dokumen pengaduan, pihak pengadu menyebut adanya dugaan tindakan fisik terhadap tersangka yang antara lain didalilkan berupa dimasukkan ke toilet dalam keadaan tangan diborgol, disiram air, dipukul, mata ditutup lakban, serta tangan diinjak.
Pengaduan tersebut mencantumkan nama AKP Galih Putra Wiratama, yang disebut sebagai mantan Kasat Reskrim Polres Tapin, sebagai pihak yang diadukan.
Namun, penting ditegaskan, pengaduan bukanlah putusan atau bukti bahwa tuduhan tersebut telah terbukti. Kebenaran materiil atas seluruh dalil masih harus diperiksa dan diverifikasi oleh lembaga yang berwenang.
Kuasa Hukum Tempuh Dua Jalur
Firma Hukum Suara Masyarakat Bersama Law Firm menyatakan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada klien melalui jalur yang sah dan transparan.
Selain pengaduan ke Propam, kuasa hukum juga menempuh praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan hukum terhadap klien, termasuk penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.
Dua jalur tersebut memiliki fungsi berbeda. Praperadilan berfokus pada pengujian aspek hukum acara dan keabsahan tindakan tertentu dalam proses peradilan pidana, sementara mekanisme Propam dapat menjadi ruang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri sesuai kewenangan institusinya.
Penegakan Hukum Harus Tetap Menghormati Hak Tersangka
Perkara ini sekaligus menjadi edukasi penting bagi masyarakat.
Status tersangka tidak menghilangkan hak seseorang sebagai manusia dan warga negara. Proses pemeriksaan tetap harus dilakukan berdasarkan hukum, dengan menghormati asas praduga tak bersalah, hak atas bantuan hukum, serta larangan terhadap perlakuan yang merendahkan martabat atau kekerasan.
Di sisi lain, tuduhan terhadap aparat juga tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Setiap pihak mempunyai hak untuk memberikan keterangan, klarifikasi, bukti, dan pembelaan.
Karena itu, pemeriksaan Propam menjadi penting agar persoalan tersebut tidak berhenti pada klaim antara pihak yang mengadu dan pihak yang diadukan.
Media Membuka Ruang Hak Jawab
Media SuaraMasyarakat.com membuka ruang yang seluas-luasnya bagi AKP Galih Putra Wiratama maupun pihak Polres Tapin untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun bantahan atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.
Apabila terdapat fakta, dokumen, atau keterangan yang berbeda dengan isi pengaduan, redaksi siap memberikan ruang pemberitaan secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan hak jawab.
Intinya bukan menghakimi siapa yang benar atau salah. Persoalannya adalah memastikan setiap dugaan diperiksa secara objektif dan setiap pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk didengar.
Sebab, penegakan hukum yang kuat bukan hanya tentang keberanian menangkap dan menetapkan seseorang sebagai tersangka, tetapi juga tentang keberanian memastikan seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dan apabila memang tidak terjadi pelanggaran, pemeriksaan yang transparan justru menjadi kesempatan bagi aparat untuk membersihkan nama dan menjelaskan fakta yang sebenarnya.
SuaraMasyarakat.com akan mengikuti perkembangan pengaduan tersebut dan memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan sesuai fakta dan mekanisme hukum yang berlaku.
Penulis : Iskdr
Editor : Rskn






