Terkait Dugaan Intimidasi Saat Penagihan Pinjol di Kendal, Korban DMP Pertanyakan Legalitas Pihak Ketiga

- Redaksi

Kamis, 17 September 2026 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL – Dugaan penagihan tidak beretika yang disertai intimidasi oleh pihak yang diduga merupakan pihak ketiga dari aplikasi pinjaman online (pinjol) Pinjam Yuk dialami oleh warga Tlangu Barat, RT 01/RW 03, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, pada hari ini Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Korban berinisial DMP beserta keluarganya mendapati kedatangan seorang penagih yang mengaku berinisial D, yang datang dengan dalih menyelesaikan tunggakan kredit.

Kedatangan pihak yang mengaku sebagai penagih lapangan tersebut menimbulkan ketakutan mendalam bagi DMP dan seluruh anggota keluarganya.
Berdasarkan penuturan korban, proses penagihan yang dilakukan dinilai melampaui batas kewajaran karena diwarnai tindakan intimidasi. Situasi yang makin memanas mendorong korban untuk bersikap kritis dengan mempertanyakan kelengkapan surat tugas dan sertifikasi resmi dari D.

Baca Juga :  Apriyadi Terpilih sebagai Ketua IKA Muba Periode 2026–2031, Siap Konsolidasikan Warga Musi Banyuasin di Palembang

Namun, saat korban DMP meminta untuk menunjukkan identitas resmi, sertifikat profesi penagihan, serta surat kuasa dari aplikasi Pinjam Yuk, pihak penagih diduga tidak dapat menunjukkan bukti legalitas tersebut. Ketidakmampuan penagih dalam membuktikan legalitas kerjanya memperkuat dugaan adanya pelanggaran tata cara penagihan yang telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga :  Jam Tangan Diduga Tertinggal di Kamar 1217 Home Hotel Semarang, SMB Law Firm Desak Kejelasan

Kasus penagihan lapangan tanpa kejelasan legalitas dan disertai dugaan tekanan mental seperti ini menambah daftar panjang kekhawatiran masyarakat terhadap praktik penagihan pinjol oleh pihak ketiga.

Hingga berita ini diterbitkan, Nesiapedia.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi aplikasi Pinjam Yuk, oknum penagih berinisial D, maupun pihak-pihak terkait lainnya demi keberimbangan informasi.

Penulis : Rafi

Editor : Toms

Berita Terkait

Musda KPPI Sumsel Digelar di Ruang Parameswara, Hj. Zaitun Pimpin Kepengurusan Baru
Kapolda Sumsel Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Jumat Keliling, Ajak Bersama Perangi Narkoba
Green Policing, Kapolda Sumsel Pimpin Penanaman Pohon dan Pengecekan Mushollah Darussalam
BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026
Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT
Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Musda KPPI Sumsel Digelar di Ruang Parameswara, Hj. Zaitun Pimpin Kepengurusan Baru

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Kapolda Sumsel Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Jumat Keliling, Ajak Bersama Perangi Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Green Policing, Kapolda Sumsel Pimpin Penanaman Pohon dan Pengecekan Mushollah Darussalam

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:33 WIB

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Berita Terbaru