Jam Tangan Diduga Tertinggal di Kamar 1217 Home Hotel Semarang, SMB Law Firm Desak Kejelasan

- Redaksi

Selasa, 22 September 2026 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG — Persoalan sebuah jam tangan merek Alexander Cristin milik pimpinan Suara Masyarakat Bersama Law Firm (SMB Law Firm), Tri Septa Bayu Anggara, S.H., menjadi perhatian setelah jam tersebut diduga tertinggal di kamar nomor 1217 Home Hotel Semarang.

Tri Septa mengaku baru menyadari jam tangan tersebut tidak terbawa setelah meninggalkan hotel. Kelalaian itu, menurut pengakuannya, terjadi karena dirinya dalam kondisi terburu-buru hendak menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit St. Elisabeth Semarang.

“Saya mengakui ada kelalaian dari diri saya sendiri. Saya tidak ingin menuduh siapa pun. Yang kami minta hanya kejelasan mengenai keberadaan barang tersebut,” ujar Tri Septa.

Namun, persoalan menjadi perhatian karena menurut informasi yang diterima dari pihak hotel, barang tertinggal sebagaimana yang dimaksud tidak ditemukan di kamar tersebut.

Perbedaan informasi inilah yang kemudian mendorong tim Suara Masyarakat melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui fakta sebenarnya.

Bukan Soal Harga, Tetapi Nilai Kenangan

Tri Septa menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai harga sebuah jam tangan.

Bagi dirinya, jam tangan tersebut memiliki nilai kenangan pribadi yang tidak dapat diukur dengan uang.

Baca Juga :  Gerak Cepat, Polisi di Pekalongan Evakuasi Pohon Tumbang dan Tiang Listrik Roboh Usai Diterjang Angin Kencang

“Saya tidak menilai jam itu dari mahal atau tidaknya. Bagi saya, yang paling penting adalah nilai kenangannya. Ada cerita dan kenangan yang melekat pada jam tersebut. Karena itu saya berharap persoalan ini bisa mendapatkan kejelasan,” ungkapnya.

Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Kejelasan

Tim SMB Law Firm menegaskan bahwa penelusuran tersebut bukan dimaksudkan untuk menuduh pihak hotel maupun pekerja tertentu telah mengambil barang.

Tim ingin memastikan secara objektif apakah jam tersebut benar-benar tertinggal di kamar, apakah kamar telah diperiksa setelah tamu meninggalkan hotel, apakah terdapat pencatatan lost and found, serta bagaimana prosedur hotel dalam menangani barang milik tamu yang ditemukan.

“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Kami hanya ingin semuanya terang berdasarkan fakta dan bukti. Kalau memang tidak ditemukan, kami ingin mendapatkan penjelasan yang jelas. Kalau ternyata ditemukan oleh seseorang, kami berharap ada kejujuran untuk mengembalikannya,” tegas Tri Septa.

Dorong Kejujuran Pekerja

Tim Suara Masyarakat juga mengingatkan pentingnya kejujuran dan profesionalitas dalam pelayanan perhotelan. Apabila seorang pekerja menemukan barang milik tamu yang tertinggal, barang tersebut diharapkan diamankan dan dilaporkan melalui mekanisme lost and found yang berlaku.

Baca Juga :  Bikin Bangga! 64 Polisi di Pekalongan Naik Pangkat, Ada Tradisi Siraman hingga Tanam Pohon

Meski demikian, belum ada bukti yang menunjukkan bahwa pekerja atau pihak tertentu di Home Hotel Semarang mengambil jam tersebut. Karena itu, setiap dugaan tetap harus didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

SMB Law Firm menyatakan akan terus melakukan penelusuran secara proporsional dan memberikan ruang kepada pihak Home Hotel Semarang untuk memberikan klarifikasi.

“Kami tidak mencari siapa yang salah. Kami mencari kebenaran dan kejelasan. Jika memang barang itu tidak ada di hotel, tentu harus ada penjelasan berdasarkan pemeriksaan. Tetapi apabila ada yang menemukan, kami berharap hati nurani dan kejujuran dikedepankan,” pungkasnya.

Hingga kini, keberadaan jam tangan merek Alexander Cristin tersebut masih belum mendapatkan kepastian.

Bagi pemilik, persoalan ini bukan tentang berapa harga sebuah jam tangan, melainkan tentang nilai kenangan yang tidak dapat digantikan dengan uang. Suara Masyarakat akan terus memantau perkembangan informasi berdasarkan fakta, bukti, dan keterangan dari para pihak.

Penulis : Rafi

Editor : Rskn

Berita Terkait

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026
Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT
Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Herman Deru Tetapkan Tiga Sungai Prioritas Darurat Rehabilitasi, Modifikasi Cuaca Sumsel Tembus 80 Kali
Kapolda Sumsel Gelar Program Polidik di SMKN 6 Palembang, Ajak Pelajar Tolak Bullying dan Narkoba
Bhabinkamtibmas Polsek Betung Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Desa Taja Raya I
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:33 WIB

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:18 WIB

SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terbaru