SUARAMASYARAKAT.COM//KEBUMEN – Polemik dugaan penganiayaan tahanan perempuan dan praktik pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kebumen semakin menguat. Terbaru, mencuat temuan aliran transfer dana dari keluarga mantan narapidana yang diduga tertuju kepada oknum pejabat rutan, menambah panjang daftar persoalan yang kini disorot publik.
Informasi mengenai transfer tersebut diperoleh dari pihak korban dan aktivis pemerhati pemasyarakatan. Dana tersebut diduga dikirim ke rekening yang terafiliasi dengan pejabat rutan, dan saat ini telah disiapkan sebagai bukti tambahan untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum guna memperkuat dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang.
Temuan ini muncul di tengah proses hukum dugaan penganiayaan terhadap tahanan perempuan berinisial DW, yang telah dilaporkan secara resmi ke Polres Kebumen dengan nomor Rekom/568/XII/SPKT, serta diadukan ke Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. Dalam kasus tersebut, seorang oknum pegawai rutan berinisial DI diduga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban saat masih berstatus sebagai tahanan aktif.
Ironisnya, di tengah mencuatnya bukti-bukti baru, pihak rutan justru menyampaikan bantahan normatif. Salah satu pejabat Rutan Kebumen berinisial AN menyatakan bahwa selama ini rutan telah menjalankan kegiatan pembinaan dan pendidikan warga binaan dengan baik.
“Selama ini rutan fokus pada pembinaan dan mendidik warga binaan agar menjadi lebih baik,” ungkap AN kepada pihak tertentu.
Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak menjawab substansi persoalan. Aktivis dan keluarga korban menegaskan bahwa klaim pembinaan yang baik tidak dapat menutupi dugaan adanya kekerasan, aliran dana mencurigakan, serta upaya sistematis untuk menghentikan proses hukum.
“Kalau memang pembinaan berjalan baik, lalu bagaimana dengan temuan transfer dana dari keluarga mantan narapidana? Bagaimana dengan permintaan maaf dari oknum yang dilaporkan? Itu justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran,” ujar salah satu aktivis anti pungli.
Sebelumnya, juga mencuat dugaan bahwa seorang pejabat rutan berinisial AN menawarkan penyelesaian dengan istilah “kode 10 jari” kepada pihak korban, yang dimaknai sebagai upaya pemberian uang untuk mencabut laporan polisi dan menurunkan pemberitaan. Disebutkan telah terjadi empat kali pertemuan, namun seluruhnya ditolak oleh pihak korban.
Permintaan maaf yang disampaikan oleh terduga oknum pelaku penganiayaan juga dinilai sebagai indikator kuat bahwa peristiwa tersebut benar terjadi. Dalam perspektif etik dan hukum, permintaan maaf tidak menghapus tindak pidana, terlebih jika menyangkut kekerasan dan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat negara.
Sorotan Hukum dan Etika Aparatur Negara
Jika terbukti, dugaan aliran dana dan praktik pungli berpotensi melanggar:
• Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang pemerasan oleh pejabat
• Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli
• UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan larangan penyalahgunaan kewenangan dan kewajiban perlakuan manusiawi terhadap tahanan
Sementara dugaan penganiayaan melanggar:
• Pasal 351 KUHP
• UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
Merespons kondisi ini, sejumlah aktivis menyatakan akan membentuk Posko Pengaduan Anti Pungli berbasis online, agar para narapidana dan keluarga tidak takut melaporkan dugaan penyimpangan. Langkah ini sekaligus untuk melindungi petugas rutan lain yang selama ini bekerja dengan baik dan profesional.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM. Klaim “pembinaan yang baik” dinilai tidak cukup jika tidak diiringi dengan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Kasus ini diharapkan menjadi momentum bersih-bersih di lingkungan pemasyarakatan, agar rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan, bukan ruang kompromi pelanggaran.
Redaksi – Bayu Anggara






