SUARAMASYARAKAT.COM.//Tangerang — Tindakan sepihak PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) dalam menyita satu unit kendaraan milik Raharjo menuai kecaman keras. Penyitaan dilakukan melalui pihak ketiga (debt collector), tanpa adanya putusan pengadilan, tanpa tanda tangan penyerahan kendaraan, dan bahkan setelah angsuran yang tertunda selama 3 bulan telah dibayar dua kali.
Kuasa hukum Raharjo menyebut tindakan ini sebagai bentuk perampasan secara melawan hukum dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota dengan Nomor: LP/B/924/VII/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 2 Juli 2025.
“Ini jelas bentuk arogansi korporasi yang merasa kebal hukum. Penyitaan tanpa dasar hukum adalah tindak pidana. Kami akan lawan sampai titik terakhir,” tegas tim kuasa hukum Raharjo.
Tindakan Tegas Kuasa Hukum Raharjo:
1. Berkoordinasi langsung dengan OJK untuk melacak dana yang telah masuk ke rekening WOM Finance.
2. Menuntut penyelidikan pidana terhadap debt collector dan pihak leasing atas dugaan perampasan kendaraan.
3. Menyiapkan gugatan perdata dan laporan tambahan, jika Polres Metro Tangerang Kota lamban menangani kasus ini.
4. Mengawasi kinerja penyidik agar tidak ada permainan hukum dan konflik kepentingan di balik lambatnya proses.
Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019
➤ Penyitaan unit oleh leasing harus melalui eksekusi pengadilan. Tanpa itu, maka tindakan tersebut ilegal.
2. Pasal 368 KUHP – Pemerasan / Perampasan
➤ Penyitaan paksa oleh pihak ketiga tanpa kuasa hukum dan dasar hukum jelas dapat dikategorikan sebagai pemerasan.
3. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
➤ Melanggar hak konsumen atas perlindungan dan perlakuan adil serta tidak sewenang-wenang.
4. Pasal 55 KUHP
➤ WOM Finance bisa dimintai pertanggungjawaban karena menyuruh atau bekerja sama dalam perbuatan melawan hukum.
Kritik Keras untuk Polres Metro Tangerang Kota:
Sudah hampir 3 bulan sejak laporan dibuat, namun tidak ada langkah tegas yang terlihat dari penyidik. Hal ini memunculkan dugaan publik bahwa ada kelambanan atau pembiaran dalam penanganan kasus yang jelas-jelas menyangkut hak masyarakat sipil.
“Kalau hukum tidak ditegakkan secara adil, maka kepercayaan masyarakat akan runtuh. Kami tidak butuh janji, kami minta tindakan!” ujar kuasa hukum.
Kasus Raharjo bukan sekadar soal kendaraan. Ini tentang bagaimana hukum ditegakkan atau diabaikan oleh pihak berwenang saat masyarakat kecil berhadapan dengan korporasi besar. Kuasa hukum berkomitmen untuk mengejar keadilan hingga ke ranah pidana, perdata, dan etik, agar kejadian serupa tidak lagi menjadi momok bagi konsumen Indonesia.
Red – bay






