Tangkap Dua Pengedar Sabu, Polresta Banyumas Amankan 35,59 Gram Dari Tersangka 

- Redaksi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jawa Tengah.-suaramasyarrakat.com.//Sat Resnarkoba Polresta Banyumas ungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu yang diamankan dari dua orang laki laki diduga pengedar berinisial RTN (21) dan RGM (24).

 

Petugas melakukan upaya tangkap tangan terhadap kedua tersangka pada hari Selasa (12/8/25) sekira pukul 18.00 wib di kamar kost yang berada di Jln. R. Suwatio Perum Inti Indah (Sub Inti) Sokawera Kelurahan Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbang.Menetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur.

 

“Saat diamankan, RGM warga Kecamatan Sumbang dan RTN yang juga merupakan warga Kecamatan Sumbang namun berdomisili di Purwokerto Selatan ini kedepan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 162 (seratus enam puluh dia) paket dan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal di duga sabu dengan total berat 35,59 gram”, terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, uang tunai Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) buah handphone serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah.

Baca Juga :  Kenang Setahun Wafat Ayahanda H. Sutan Indra Ismail, Cicit dari SAB Raja Pagaruyung

 

Saat ini, RTN dan RGM diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Berita Terbaru