Serobot Tanah Warga Dan Lakukan Penambangan Ilegal, ( J ) Akan Dilaporkan ke Pihak Berwajib

- Redaksi

Jumat, 13 Desember 2024 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rembang, Jawa Tengah, SuaraMasyrakat.Com Dugaan kasus pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh Jimun, atas dugaan penyerobotan tanah dan penambangan ilegal akan dibawa kejalur hukum oleh pemilik sah tanah tersebut.

Tanah yang terletak di Desa Gesikan, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang itu digarap dan ditambang secara ilegal oleh terduga ( J ) tanpa sepengetahuan pemilik sah lahan.

Diduga ada oknum yang ikut bermain, sehingga ( J ) beranimelakukan aktifitas tambang di lahan milik orang lain itu.

Di Kabupaten Rembang memang lagi marak-maraknya penambangan Ilegal, seolah olah APH tutup mata dan Diduga ada yang ikut bermain, ujar salah seorang warga Gesikan yang tidak mau dipublikasikan identitasnya.

Baca Juga :  Persidangan Panji Gumilang Dimulai, Tergugat Pertama Hadir di Pengadilan Indramayu

Atas penyerobotan lahan ini, pemilk sah tanah tersebut akan segera melaporkan terduga pelaku ( J ). Jikalau perlu sampai ke Mabes Polri kita laporkan, agar aktifitas tambang ilegal di Kabupaten Rembang ini bisa di bumi hanguskan. Karena kasus tambang ilegal disini seolah-olah di lindungi oleh APH setempat, imbuhnya.

Penyerobotan tanah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 51 Tahun 1960:

Pasal 385 ayat (1) dan ayat (6) KUHP mengatur bahwa penyerobotan tanah dapat diancam pidana penjara maksimal 4 tahun.

“barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband sesuatu hak atas tanah, gedung, bangunan, penanaman, atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain.

Baca Juga :  Edarkan Tembakau Sintetis, Pria Di Pekalongan Ini Dibekuk Polisi

Penyerobotan tanah juga dapat dijerat dengan Pasal 1365 KUH Perdata yang mengharuskan pelaku mengganti rugi.

Atas dugaan tambang ilegal bisa dijerat pasal 158 UU Minerba, penambangan tanpa izin atau illegal mining adalah kegiatan pertambangan mineral atau batubara yang dilakukan tanpa izin dari pemerintah atau otoritas yang berwenang. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah

Penulis : Tim

Editor : Rvl

Berita Terkait

Terduga Teroris Ditangkap di Bima, Diduga Terkait Jaringan JAS Nusra
ILEGAL MINING MERAJALELA MERUSAK LINGKUNGAN DIAREA NALO TANTAN,MERANGIN,JAMBI.*
Penanganan Terhadap ODGJ Yang Berpotensi Menimbulkan Keresahan.Sudah Di Amankan Oleh Polres Brebes.
Oknum Kades di Ciduk Polisi Saat Main Judi di Pos Ronda
Pemuda Dik3roy0k 10 Orang di Karanganyar Pekalongan
Sidang Praperadilan yang Diajukan PPWI Buka Tabir Skandal Blora: Mafia BBM Diduga Dalangi Kriminalisasi Tiga Wartawan, Kapolri dan Kapolda Mangkir!
Marimon Nainggolan SH MH, Soroti Tajam Transparansi Penanganan Kasus dr.Paulus yang Dibantarkan
DPW PROGIB Sumut Hadir Dalam Aksi Demo Gabungan Relawan Bobby Nasution di Polda Sumut
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:05 WIB

Terduga Teroris Ditangkap di Bima, Diduga Terkait Jaringan JAS Nusra

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:26 WIB

ILEGAL MINING MERAJALELA MERUSAK LINGKUNGAN DIAREA NALO TANTAN,MERANGIN,JAMBI.*

Kamis, 19 Juni 2025 - 04:21 WIB

Penanganan Terhadap ODGJ Yang Berpotensi Menimbulkan Keresahan.Sudah Di Amankan Oleh Polres Brebes.

Kamis, 19 Juni 2025 - 03:45 WIB

Oknum Kades di Ciduk Polisi Saat Main Judi di Pos Ronda

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:16 WIB

Pemuda Dik3roy0k 10 Orang di Karanganyar Pekalongan

Berita Terbaru