Rembang, Jawa Tengah, SuaraMasyrakat.Com — Dugaan kasus pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh Jimun, atas dugaan penyerobotan tanah dan penambangan ilegal akan dibawa kejalur hukum oleh pemilik sah tanah tersebut.
Tanah yang terletak di Desa Gesikan, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang itu digarap dan ditambang secara ilegal oleh terduga ( J ) tanpa sepengetahuan pemilik sah lahan.
Diduga ada oknum yang ikut bermain, sehingga ( J ) beranimelakukan aktifitas tambang di lahan milik orang lain itu.
Di Kabupaten Rembang memang lagi marak-maraknya penambangan Ilegal, seolah olah APH tutup mata dan Diduga ada yang ikut bermain, ujar salah seorang warga Gesikan yang tidak mau dipublikasikan identitasnya.
Atas penyerobotan lahan ini, pemilk sah tanah tersebut akan segera melaporkan terduga pelaku ( J ). Jikalau perlu sampai ke Mabes Polri kita laporkan, agar aktifitas tambang ilegal di Kabupaten Rembang ini bisa di bumi hanguskan. Karena kasus tambang ilegal disini seolah-olah di lindungi oleh APH setempat, imbuhnya.
Penyerobotan tanah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 51 Tahun 1960:
Pasal 385 ayat (1) dan ayat (6) KUHP mengatur bahwa penyerobotan tanah dapat diancam pidana penjara maksimal 4 tahun.
“barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband sesuatu hak atas tanah, gedung, bangunan, penanaman, atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain.
Penyerobotan tanah juga dapat dijerat dengan Pasal 1365 KUH Perdata yang mengharuskan pelaku mengganti rugi.
Atas dugaan tambang ilegal bisa dijerat pasal 158 UU Minerba, penambangan tanpa izin atau illegal mining adalah kegiatan pertambangan mineral atau batubara yang dilakukan tanpa izin dari pemerintah atau otoritas yang berwenang. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah
Penulis : Tim
Editor : Rvl