Serangan Terhadap Masyarakat Desa KPK Seruway Dinilai Tak Pantas, Tri Septa BA: Hak Rakyat Terkesan Diabaikan

- Redaksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Jakarta – suaramasyarakat.com // Permasalahan menimpa masyarakat Desa (Kampung) Desa Kuala Pusong Kapal (KPK) Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang diviralkan serobot dan jual beli kawasan hutan sangatlah tidak pantas.

Hal itu disampaikan Praktisi Hukum, Tri Septa BA, S.H., sikapi dan analisa pemberitaan viral dari beberapa media online disinyalir tidak menyampaikan informasi akurat sesuai kode etik jurnalistik dan hasil konfirmasi investigasi lapangan rekomendasi Tim Relawan Prabowo Gibran Xperience (PGX) Aceh.

Menurut Tri Septa BA, hasil rekomendasi data, informasi, serta dokumentasi diperolehnya dari Tim PGX Aceh, terdapat indikasi membesar-besarkan upaya perjuangan masyarakat dalam berjuang mempertahankan hidup dan masa depan keluarga mereka.

“Klaim para pihak terhadap perjuangan masyarakat Desa Kuala Pusong Kapal terkesan berlebihan jika dikaji dari tanggungjawab pemerintah terhadap hak warga negara diketahui mereka adalah korban konflik sesungguhnya,” kata Tri Septa BA, S.H., Kamis (22/10/26).

Baca Juga :  Ini Tanggapan Ketua FPRM Terkait Aksi Demo Masyarakat di Kantor Manager PTPN Coet Girek

Sambung Praktisi Hukum itu, pemerintah, khususnya daerah Aceh Tamiang disarankan tidak tutup mata memberikan perlindungan terhadap masyarakat Desa Kuala Pusong Kapal diketahui selama ini terkesan dijadikan objek kepentingan oleh para oknum penjahat serakah dan tidak bertanggungjawab.

“Secara aturan hukum berlaku di Negara Kesadaran Republik Indonesia (NKRI), dari sejak direlokasi ke wilayah pemukiman saat ini akibat konflik pada tahun 2002, masyarakat korban konflik Desa Kuala Pusong Kapal itu belum mendapatkan alas hak atas tempat domisili mereka,” ungkap Tri Septa BA dari catatan informasi Tim PGX Aceh.

Tri Septa BA menilai, persoalan dirasakan oleh 200-an kepala keluarga (KK) masyarakat Desa Kuala Pusong Kapal itu adalah tanggungjawab penuh pemerintah daerah dari upaya-upaya para pihak diduga akan mengorbankan rakyat yang seharusnya itu tidak terjadi.

Baca Juga :  Pasca Dilantik, Ini Capaian Kinerja Pasangan Bupati dan Wabup Aceh Tamiang 2025-2030

“Semoga ada pejabat pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang masih memiliki hati nurani untuk menyelamatkan masyarakat Desa Kuala Pusong Kapal dari upaya pendiskriminasian kelompok tertentu atas kepentingan kelompok diduga sedang menggiring masyarakat keranah hukum,” harap Praktisi Hukum, Tri Septa BA.

Dimintai keterangan via telepon selulernya, Irfan (46) warga Desa Kuala Pusong Kapal kepada media ini mengatakan, permasalahan yang diviralkan sesungguhnya tidak sesuai fakta dilapangan, mengenai pembukaan lahan murni oleh masyarakat dalam skala masih wajar.

“Kami mencurigai adanya dugaan ditunggangi oleh oknum berkepentingan dengan terkesan memfitnah orang-orang tidak bersalah hingga masyarakat telah menderita kerugian lumayan fantastis nilainya,” ungkap Irfan.

“Kami meminta pemerintah agar membela masyarakat banyak daripada sekelompok orang tertentu, yang kami garap lahan untuk kepentingan hak dasar kebutuhan masyarakat,” pinta Irfan.*

Red

Berita Terkait

Kisah Keluarga dari Mojokerto, Besuki, dan Jejak Sejarah Majapahit
Mengenang Kisah Pakde Kus, Orang Tua AF (Agus Flores): Dari Pendidikan Akpol hingga Jejak Karya di Sulteng
Warga Pati dan Aliansi Jawa Tengah Akan Kawal Sidang Putusan Supriyono Alias Botok dan Teguh Alias RW di PN Pati, Kamis 5 Maret 2026
Kisah Mualaf di Balik Jeruji: Tahanan Polres Bangkep Ucap Syahadat dan Jalani Ibadah Puasa
Respon Keluhan Masyarakat, Satintelkam Polres Banggai Tegur Pedagang LPG Subsidi Diatas HET
SAPA Minta Pemerintah di Aceh Hentikan Pembiayaan Periklanan Media Cetak
Ketua DPD Rampas08 Aceh Utara Sikapi Viralnya Berita Sorotan Desa Meunye Peut
Ini Harapan Tokoh Muda Beutong, Wahyudin Tentang Pengelolaan Tambang Rakyat
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Serangan Terhadap Masyarakat Desa KPK Seruway Dinilai Tak Pantas, Tri Septa BA: Hak Rakyat Terkesan Diabaikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Kisah Keluarga dari Mojokerto, Besuki, dan Jejak Sejarah Majapahit

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:53 WIB

Mengenang Kisah Pakde Kus, Orang Tua AF (Agus Flores): Dari Pendidikan Akpol hingga Jejak Karya di Sulteng

Senin, 2 Maret 2026 - 07:52 WIB

Warga Pati dan Aliansi Jawa Tengah Akan Kawal Sidang Putusan Supriyono Alias Botok dan Teguh Alias RW di PN Pati, Kamis 5 Maret 2026

Sabtu, 21 Februari 2026 - 00:06 WIB

Kisah Mualaf di Balik Jeruji: Tahanan Polres Bangkep Ucap Syahadat dan Jalani Ibadah Puasa

Berita Terbaru