Seorang Istri Melaporkan Mantan Suami ke Polisi Karena cabuli Anaknya Yang Masih di Bawah Umur,Matan Suami langsung dibawa Ke Polres Batang

- Redaksi

Selasa, 22 Juli 2025 - 05:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BATANG – suaramasyarakat.com Beginilah tampang seorang pria berinisial S, warga Subah kabupaten Batang yang sudah diamankan Jajaran Satreskrim Polres Batang. Buruh serabutan tersebut akhirnya berurusan dengan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Batang, usai dilaporkan mantan istrinya, karena telah menggagahi anak kandungnya sendiri, pada Jum’at dini hari kemarin.

 

Dihadapan penyidik, S mengakui perbuatannya telah menyetubuhi dan mencekik leher anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun, yang disertai ancaman. S mengaku khilaf, karena sejak berpisah dengan istrinya, tak bisa menyalurkan hasratnya.

Baca Juga :  Ini yang Dilakukan Anggota Polsek Peureulak Antisipasi Antrian di SPBU

 

Biasanya, jika hasrat memuncak, S mengaku menyalurkannya ke lokalisasi. Namun karena bulan ini kebutuhan biaya sekolah membengkak, S terpaksa melampiaskannya kepada anaknya.

 

“Sebulan sekali ke Nundan pak. Tapi bulan ini tidak punya anggaran, karena untuk biaya sekolah”, kata si jambul kuning ini polos.

 

Baca Juga :  Gelar Konferensi Pers, Kapolres Pekalongan: 7 Tersangka Narkoba Ditangkap, Barang Bukti 28,73 Gram Sabu

S sendiri diamankan tim buser kurang dari 5 jam usai adanya laporan dari korban yang didampingi ibunya dan perangkat desa. S sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis tentang pemerkosaan anak dibawah umur dan ancaman pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

 

Akibat kejadian ini, korban masih mengalami trauma berat dan masih mendapat pendampingan pemulihan psikologis dari unit PPA Satreskrim polres Batang.

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Berita Terbaru