SUARAMASYARAKAT.COM//Banggai — Sengketa lahan kebun yang melibatkan dua warga di Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Batui, Aiptu Mustafa.
Mediasi tersebut dilaksanakan pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 09.00 WITA dan mempertemukan dua pihak yang bersengketa, yakni BU dan RS, terkait kepemilikan lahan perkebunan di Desa Sukamaju I.
Aiptu Mustafa menjelaskan bahwa sengketa lahan merupakan persoalan yang kerap terjadi di tengah masyarakat dan berpotensi berkembang menjadi konflik yang lebih besar apabila tidak segera ditangani.
“Penyelesaian sengketa lahan kami lakukan melalui musyawarah untuk mufakat agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan,” ujar Aiptu Mustafa.
Dalam proses mediasi tersebut, Bhabinkamtibmas turut melibatkan pemerintah desa setempat serta Babinsa. Seluruh pihak bersama-sama turun langsung ke lokasi lahan untuk melakukan pengecekan dan memastikan batas-batas lahan yang diperselisihkan.
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan menerima penetapan batas lahan sebagaimana hasil mediasi. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara penyelesaian sengketa.
“Kami bersama pemerintah desa dan Babinsa melakukan pengecekan langsung di lapangan. Kedua pihak sepakat damai dan selanjutnya dibuatkan berita acara,” tambahnya.
Melalui mediasi ini, diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan yang ada, tetapi juga dapat mencegah terjadinya perselisihan serupa di kemudian hari serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan harmonis di tengah masyarakat.






