SUARAMASYARAKAT.COM//PEKALONGAN – Program ketahanan pangan di Desa Jolotigo, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan, menjadi sorotan warga. Program yang dibiayai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga tidak transparan dan menyisakan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan keterangan Sekretaris Desa Jolotigo, program ketahanan pangan merealisasikan pengadaan 62 ekor kambing. Namun, hasil penelusuran awak media di Dukuh Simbar pada 5 November 2025 hanya menemukan 7 ekor kambing di lokasi kandang yang disebut sebagai tempat pemeliharaan.
Sekretaris Desa Jolotigo juga membenarkan bahwa anggaran program ketahanan pangan tersebut bersumber dari Dana Desa dengan total sebesar Rp161.672.700, ditambah Rp6.100.000. Meski demikian, kondisi di lapangan dinilai tidak sesuai dengan perencanaan dan informasi yang telah disampaikan kepada publik.
Sejumlah warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa kambing-kambing tersebut justru dirawat oleh anak Kepala Desa Jolotigo, bukan oleh kelompok tani atau kelompok ternak sebagaimana ketentuan dalam program ketahanan pangan. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan program tidak berjalan sesuai peruntukan.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Jolotigo melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan klarifikasi resmi. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa respons yang bersangkutan cenderung emosional, sehingga menambah pertanyaan publik terkait pengelolaan program tersebut.
Menanggapi hal ini, sejumlah pegiat lembaga dan aktivis pemerhati Dana Desa mendesak Inspektorat Kabupaten Pekalongan untuk segera melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap program ketahanan pangan di Desa Jolotigo. Mereka juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
Sebagai informasi, Program Ketahanan Pangan Desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 7 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa kegiatan harus dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok masyarakat, dengan mengedepankan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas publik.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat segera diusut secara tuntas agar pengelolaan Dana Desa benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan warga dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
(Santokajen)






