SUARAMASYARAKAT.COM//PARIGI MOUTONG – Komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Jajaran Polsek Tomini berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kota Raya Barat, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, pada Kamis (24/12/2025) sore.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah atas dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Tomini IPTU Sumarlin bersama personel piket melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial NO (35) dan MJ (29) sekitar pukul 15.15 Wita.
Dalam proses penggeledahan badan dan lokasi yang berkaitan dengan aktivitas para terduga, petugas menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan. Polisi mengamankan puluhan paket sabu dengan berbagai ukuran, mulai dari paket kecil, sedang, hingga satu paket berukuran besar. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, beberapa unit telepon genggam, tas, serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Mepanga. Polisi juga memperoleh informasi awal terkait jalur perolehan sabu, yang saat ini masih terus didalami guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Selain barang bukti yang diamankan dari NO (35), petugas juga menemukan sejumlah paket kecil sabu di saku celana MJ (29) beserta satu unit telepon genggam. Seluruh barang bukti tersebut telah disita dan diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Tomini IPTU Sumarlin menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami tegaskan, Polsek Tomini tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas IPTU Sumarlin.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini, penyidik Polsek Tomini tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, tes urine terhadap para terduga, serta pendalaman terhadap saksi-saksi dan jaringan asal narkotika.
Polsek Tomini kembali mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Peredaran narkotika tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi dan keamanan sosial di Kabupaten Parigi Moutong.






