SUARAMASYARAKAT.COM///BANGGAI — Personel Bhabinkamtibmas dari Polsek Bunta berhasil memediasi dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri di wilayah hukumnya. Proses problem solving tersebut berlangsung di Mapolsek Bunta, Sabtu (14/2/2026).
Bhabinkamtibmas Bripka Dede Tatu N. Kuangga memimpin langsung mediasi yang dihadiri kedua belah pihak bersama keluarga masing-masing. Dalam kesempatan itu, ia memberikan nasihat serta edukasi hukum terkait dampak dan sanksi pidana KDRT, sekaligus menekankan pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga.
“Kami mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan apabila kasus masih bisa dimediasi, namun tetap kami tegaskan bahwa KDRT adalah tindakan pidana,” ujarnya.
Melalui mediasi tersebut, pihak suami mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa. Sementara itu, pihak istri bersedia menyelesaikan persoalan secara damai dengan syarat adanya komitmen perubahan dari suaminya.
Secara terpisah, Kapolsek Bunta IPTU Syafarudi Ramin menjelaskan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat bertujuan menjadi penengah dalam konflik sosial, keluarga, maupun lingkungan agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
“Dengan hadirnya Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan masalah secara langsung, masyarakat merasa lebih dilindungi dan dekat dengan polisi,” jelasnya.
Kasus tersebut ditangani oleh jajaran Polres Banggai dengan pendekatan mediasi dan pembinaan, setelah kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai.






