Polrestabes Surabaya amankan pelaku Pengerah TKI ilegal

- Redaksi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya.-suaramasyarakat.com.//Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil bekuk kelompok penyalur Calon Pekerja Migran Indonesia ilegal di Kedung Anyar II No. 35 Surabaya

Tiga orang tersangka ditetapkan sebagai Pencari , Perekrut dan Penyalur dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini.

Ketiganya adalah

Seorang perempuan berinisial PN (50), , Wiraswasta dan tersangka kedua perempuan berinisial SL, (53) , Wiraswasta dan ER, Laki-laki, (41) Wiraswasta

 

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan kasus ini dalam konferensi pers, Kamis (6/6/2025) digedung Pesat Gatra Mapolrestabes Surabaya .

 

Menurutnya kasus ini terungkap berkat adanya laporan pengaduan dari korban Y melalui Radio SS .

Baca Juga :  Polres Batang Diminta Bongkar Tuntas Jaringan STNK “Selendangan”, Aktivis Suara Masyarakat Beri Apresiasi

 

Kemudian dilakukan tindakan dengan mendatangi TKP dan ditemukan adanya korban atas nama Y dan N dan selanjutnya dibawa ke polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyelidikan dan Penyidikan . Dua orang korban telah direkrut oleh tersangka tersebut .

“Dari Pengembangan hasil penyelidikan, ditemukan 5 korban lagi dan berhasil diamankan petugas di suatu hotel di sidoarjo yang sebelumnya direkrut oleh pelaku. PN dan SL yang kemudian diserahkan kepada pelaku. ER yang akan diberangkatkan ke Malaysia,” paparnya

 

“Barang bukti yang disita Polisi 5 (lima) buah handphone 9 (sembilan) buah passpor 6 (enam) form pendaftaran medical check-up 8 (delapan) buah rekam medis medical check-up 2 (dua) lembar screenshot chat pengaduan Radio Suara Surabaya ” jelas kapolrestabes

Baca Juga :  Kasus Bullying Santri Ponpes Tahfidz Yanbu'ul Qur'an Menawan Kudus, Polisi Akan Panggil Beberapa Saksi Untuk di Mintai Keterangan.

 

Motif Ketiganya dari perbuatan ini mencari keuntungan dengan perekrutan dan penyaluran pekerja migran Indonesia secara ilegal ini .

 

” Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 351 subsider Pasal 352 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara disamping

dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 69 dan/atau Pasal 71 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman 15 tahun penjara ” Tutupnya (Tikno)

Penulis : Tikno

Editor : Marthin

Berita Terkait

Atasnamakan Dirinya WA Pimpinan Perusahaan, Kasubdit Tipidter Polda Aceh: Itu Bukan Nomor Saya
Penarikan Kendaraan Disorot Publik, Polsek Kedungwuni Lakukan Pendalaman
Dugaan Penganiayaan Tahanan di Rutan Kelas II B Kebumen, Cederai Wajah Pemasyarakatan
Pimpinan Umum SuaraMasyarakat: “Jurnalis Jangan Dijadikan Tumbal Kepentingan” jika tidak salah jangan menyuap
Setelah LP di Polda Jateng Terbit, Jejak F Disebut Muncul dalam Dugaan Jaringan STNK Selendangan di Pekalongan
Polres Batang Diminta Bongkar Tuntas Jaringan STNK “Selendangan”, Aktivis Suara Masyarakat Beri Apresiasi
Suara Masyarakat Himbau Warga Waspada Modus Kredit Mobil Pakai Identitas Orang Lain
Dugaan Pengrusakan Aset oleh Oknum Masyarakat, PTPN IV Regional 6 Resmi Lapor ke Polres Aceh Utara
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:25 WIB

Atasnamakan Dirinya WA Pimpinan Perusahaan, Kasubdit Tipidter Polda Aceh: Itu Bukan Nomor Saya

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:57 WIB

Penarikan Kendaraan Disorot Publik, Polsek Kedungwuni Lakukan Pendalaman

Rabu, 17 Desember 2025 - 23:21 WIB

Dugaan Penganiayaan Tahanan di Rutan Kelas II B Kebumen, Cederai Wajah Pemasyarakatan

Rabu, 26 November 2025 - 10:02 WIB

Pimpinan Umum SuaraMasyarakat: “Jurnalis Jangan Dijadikan Tumbal Kepentingan” jika tidak salah jangan menyuap

Selasa, 18 November 2025 - 16:59 WIB

Setelah LP di Polda Jateng Terbit, Jejak F Disebut Muncul dalam Dugaan Jaringan STNK Selendangan di Pekalongan

Berita Terbaru