Dugaan Pengrusakan Aset oleh Oknum Masyarakat, PTPN IV Regional 6 Resmi Lapor ke Polres Aceh Utara

- Redaksi

Jumat, 14 November 2025 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara – SuaraMasyarakat.com // Paska peristiwa berpotensi tindak pidana pengrusakan, yakni dugaan pembakaran Kantor dan Pos Jaga milik Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional VI di Cot Girek oleh sekelompok oknum masyarakat pada hari Minggu, 10 November 2025 lalu

Peristiwa berpotensi kriminal itu berdampak terhadap operasional di Wilayah A Kebun Cot Girek sampai saat ini belum beroperasi dikarenakan masih ada pelarangan oleh peserta aksi masih bertahan dilokasi

Sehingga perusahaan perkebunan sawit milik negara tersebut mengalami kerugian, dikarenakan buah tidak bisa dipanen.

“Manajemen PTPN IV Regional VI telah melaporkan secara resmi ke Mapolres Aceh Utara untuk meminta penyelidikan lebih lanjut dan penindakan terhadap pelaku,” kata Nawal, S.H., Staf Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional VI.

Baca Juga :  Suara Masyarakat Himbau Warga Waspada Modus Kredit Mobil Pakai Identitas Orang Lain

Pejabat tersebut juga menyatakan bahwa perusahaan telah melakukan upaya untuk mencegah kejadian tersebut, namun tidak dapat mengantisipasi aksi massa yang berjumlah besar.

Jelas Nawal, S.H., laporan tersebut diterima oleh Polres Aceh Utara dengan nomor LP/B/156/XI/2025/SPKT/Polres Aceh Utara, dan mengacu pada pasal 406 ayat 1 KUHP mengenai pengrusakan aset perusahaan.

Menurut laporan, aset dirusak dan dibakar meliputi 1 Unit Kantor Afdeling III, 17 Pos dibakar, dan 10 Pos dirusak di beberapa Afdeling di Cot Girek, Aceh Utara. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB dan dilakukan oleh sekelompok massa yang berjumlah lebih dari 200 orang.

Baca Juga :  Dugaan Bon Pinjam: Jurus Licik Perampas Aset, Polres Batang Jangan Jadi Alat Mainan!

Sebelumnya, Polres Aceh Utara telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

“Kami akan melakukan penyelidikan secara intensif dan profesional untuk mengungkap kasus ini,” kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Aprinato, SH, M.H. melalui Kasat Reskrim, AKP Ibrahim, S.H., M.H.*

Reporter : SurPa

Berita Terkait

Atasnamakan Dirinya WA Pimpinan Perusahaan, Kasubdit Tipidter Polda Aceh: Itu Bukan Nomor Saya
Penarikan Kendaraan Disorot Publik, Polsek Kedungwuni Lakukan Pendalaman
Dugaan Penganiayaan Tahanan di Rutan Kelas II B Kebumen, Cederai Wajah Pemasyarakatan
Pimpinan Umum SuaraMasyarakat: “Jurnalis Jangan Dijadikan Tumbal Kepentingan” jika tidak salah jangan menyuap
Setelah LP di Polda Jateng Terbit, Jejak F Disebut Muncul dalam Dugaan Jaringan STNK Selendangan di Pekalongan
Polres Batang Diminta Bongkar Tuntas Jaringan STNK “Selendangan”, Aktivis Suara Masyarakat Beri Apresiasi
Suara Masyarakat Himbau Warga Waspada Modus Kredit Mobil Pakai Identitas Orang Lain
Aktivis Suara Masyarakat Gaungkan Gerakan Cegah Sindikat LAYANGAN di Batang: Jangan Biarkan Hukum Dimainkan”
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:25 WIB

Atasnamakan Dirinya WA Pimpinan Perusahaan, Kasubdit Tipidter Polda Aceh: Itu Bukan Nomor Saya

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:57 WIB

Penarikan Kendaraan Disorot Publik, Polsek Kedungwuni Lakukan Pendalaman

Rabu, 17 Desember 2025 - 23:21 WIB

Dugaan Penganiayaan Tahanan di Rutan Kelas II B Kebumen, Cederai Wajah Pemasyarakatan

Rabu, 26 November 2025 - 10:02 WIB

Pimpinan Umum SuaraMasyarakat: “Jurnalis Jangan Dijadikan Tumbal Kepentingan” jika tidak salah jangan menyuap

Selasa, 18 November 2025 - 16:59 WIB

Setelah LP di Polda Jateng Terbit, Jejak F Disebut Muncul dalam Dugaan Jaringan STNK Selendangan di Pekalongan

Berita Terbaru