Polres Sigi Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Palolo, Tiga Pria di Tetapkan Tersangka

- Redaksi

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM///SIGI – Polres Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Palolo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat pada Rabu (4/2/2026).

Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial DK (51), warga Desa Sandana, serta OW (26) dan RS (27), warga Desa Bunga, Kecamatan Palolo.

 

 

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra, S.H. mengatakan para pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Bunga setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu.

Baca Juga :  Bangunan di Sempadan Sungai Hotel Terang Bulan Kajen Tuai Sorotan Publik

 

“Saat ini, ketiga terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Sigi,” ujar Iptu Chandra, Senin (16/3/2026).

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 3,82 gram, serta sejumlah barang bukti lain seperti plastik klip kosong, alat hisap (bong), kaca pireks, korek api, dan uang tunai Rp2,5 juta.

 

Baca Juga :  Ungkap 48 Kasus Curanmor, Polres Morowali Tangkap Tiga Pelaku dan Amankan 36 Unit Motor

“Berdasarkan keterangan DK, sabu tersebut merupakan milik OW dan RS yang rencananya akan diedarkan di wilayah Palolo,” ungkapnya.

 

Ketiganya kini dijerat Pasal 114 jo ayat (1) Pasal 132 ayat (1)Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tentang penyesuaian pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

 

Polres Sigi mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian atau melalui Call Center 110.

Berita Terkait

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan
Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina
Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah
BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
REKAMAN PEMERIKSAAN JADI TARUHAN: KUASA HUKUM TANTANG POLRES TAPIN BUKA VIDEO PEMERIKSAAN TERSANGKA
Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina

Jumat, 18 September 2026 - 22:57 WIB

Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah

Jumat, 18 September 2026 - 17:40 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Berita Terbaru