Polres Banggai Amankan Terduga Pelaku KDRT

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

K

SUARAMASYARAKAT.COM///Polres Banggai — Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai mengamankan seorang pria berinisial AM alias Milo (37) yang diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya. Terduga pelaku diamankan di sebuah indekos di Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan, Selasa (6/1/2026).

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa AM diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban KP (20) dengan cara menggigit tangan, mencekik leher, serta mengeluarkan kalimat ancaman.

Baca Juga :  Kapospolsubsektor Lokop: Tidak Ditemukan Titik Terang, Pencarian Sabardi Dihentikan

“Akibat perbuatan tersebut, korban merasakan kesakitan dan mengalami luka,” ujar AKP Nur Arifin.

Tidak terima dengan perlakuan suaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Banggai. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/15/I/2026/POLDA SULTENG/RES-BGI/SPKT.

Kasat Reskrim mengungkapkan, kejadian bermula saat korban mendatangi terduga pelaku untuk berbicara secara baik-baik. Namun, pelaku menolak, tersulut emosi, dan melakukan tindakan kekerasan.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Timur Hadiri Peusijuk SPPG Kemala Bhayangkari

“Korban mengalami luka di bagian tangan serta merasakan sakit di leher dan wajah,” terangnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada di dalam kamar kos tanpa perlawanan.

“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Nur Arifin.

Berita Terkait

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik
Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka
Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah
LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman
Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe
Keluhan Pemasok PT PAR: Oknum Brimob Diduga Lakukan Penyutiran TBS, Kuat Dugaan Manajer Terlibat
Oknum Polisi Diduga Tampung Sawit Hasil Curian di Terminal Meudang Ara
Harga Elpiji 3 Kg di Kota Palu Diduga Tak Sesuai HET, Peran Pengawasan APH Jadi Tanda Tanya Publik
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:51 WIB

LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman

Minggu, 20 September 2026 - 23:04 WIB

Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe

Kamis, 3 September 2026 - 15:24 WIB

Keluhan Pemasok PT PAR: Oknum Brimob Diduga Lakukan Penyutiran TBS, Kuat Dugaan Manajer Terlibat

Berita Terbaru