Polres Aceh Timur Gelar Rekontruksi Pembunuhan di Peureulak Barat

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUARAMASYARAKAT.COM///Polres Aceh Timur, Polda Aceh melalui Satuan Reserse Kriminal menggelar rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Khairul Nasri, (54) warga Gampong Kebon Teumpeun, Kecamatan Peureulak Barat yang terjadi pada hari Senin, (29/12/ 2025) di Dusun Pondok Seng, Gampong Kebon Teumpeun, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.

 

Rekonstruksi berlangsung di depan Aula Bhara Daksa Polres Aceh Timur pada Rabu (21/01/2026) ini menjadi bagian penting dalam melengkapi proses penyidikan secara profesional, transparan, dan objektif demi kepastian hukum.

Rekonstruksi dimulai pukul 10.45 WIB sampai dengan pukul 11.30 WIB ini menghadirkan tersangka AN, (43) warga Gampong Teumpeun, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur. Lokasi rekonstruksi dijaga ketat polisi. Gambaran lokasi pembunuhan dibuat menggunakan Police Line pada titik-titik tertentu.

 

Adegan diawali dengan tersangka AN, pada hari Senin (29/12/2025) sekira pukul 15.00 WIB sedang berada di rumahnya. Pada adegan kedua, sekira pukul 16.00 WIB tersangka berencana untuk mencari uang dengan cara akan mengambil (mencuri) Buah Tandan Segar (BTS) di kebun Banda Aceh Sakti Jaya (BAS) yang berada di Gampong Kebon Teumpeun.

 

Adegan berikutnya, dengan membawa sebilah parang tersangka berjalan kaki menuju kebun BAS. Di tengah perjalanan, tersangka berjumpa dengan korban yang mengendarai sepeda motor Honda Vario kemudian menghentikan korban seraya mengatakan, “Bang aku numpang boleh”. Korban menanyakan tujuan tersangka dan dijawabnya mau ke kebun BAS. Korban kemudian membonceng tersangka.

Baca Juga :  NIKMATI TUBUH ANAK KANDUNGNYA, PRIA BERJAMBUL KUNING TERANCAM 15 TAHUN PENJARA 

 

Adegan pembunuhan itu terungkap saat tersangka mempraktikkan adegan kelima dari total sekitar 10

adegan pada proses rekonstruksi tersebut.

 

Setelah sampai di area kebun BAS, tersangka minta turun, di situ korban mengatakan kepada tersangka, “Kalau kau nanti ketangkap jangan kena aku ya. Tersangka lantas menjawab, nggak mungkin lah Bang. Lalu Korban kembali berkata, sebab kita semua tahu kalau kamu itu orang enggak bagus”.

 

Mendengar ucapan korban, Tersangka balik bertanya, “Apa tadi abang bilang, jangan kayak gitu Bang,

selalu kau permaluin aku.” Korban kemudian menimpali ucapan tersangka, “Susah dibilang kau, kalau

udah perbuatan kayak gitu kemana aja kau tetap mencuri”. Perkataan korban tersebut membuat tersangka tersinggung.

 

Tersangka yang sudah emosi berbalik badan menghampiri korban dan langsung mengayunkan parang yang ia bawa ke arah leher korban sebelah kiri. Lalu diayunkan kembali sebanyak 1 (satu) kali ke arah bahu sebelah kiri yang membuat korban dan sepeda motornya terjatuh. Korban juga berteriak minta tolong sembari bertanya kepada tersangka, kenapa kau bacok aku.

Korban yang masih berteriak minta tolong-tolong membuat tersangka kalap dan kembali mengayunkan parangnya berulang yang mengenai wajah sebelah kiri korban dan bagian tubuh korban yang lain.

Baca Juga :  Seorang Pekerja MD, PT RML Diduga Langgar Aturan Fatal Masih Situasi May Day, Ini Ulasannya

 

Setelah menganiaya korban, tersangka kemudian menggunakan sepeda motor milik korban dengan membawa parangnya menuju Polsek Peureulak Barat untuk menyerahkan diri.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H. yang memimpin jalannya rekontruksi menegaskan, pentingnya rekonstruksi sebagai alat untuk memperkuat pembuktian di tahap penyidikan.

 

“Tujuan dari rekontruksi ini adalah untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka ataupun saksi yang ada, sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan,” ujar Kasat Reskrim.

 

Menurutnya, kegiatan ini difokuskan pada sinkronisasi keterangan tersangka dan saksi guna memastikan kesesuaian fakta di TKP. Hal ini sangat krusial dalam proses penyidikan tindak pidana agar jalannya perkara menjadi terang benderang.

 

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memberikan keyakinan kepada pihak Kejaksaan mengenai bagaimana jalannya tindak pidana tersebut terjadi. Kami menghadirkan tersangka dan mencocokkan setiap adegan di TKP guna memperjelas fakta-fakta dalam proses penyidikan.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Novrizaldi, S.H.

 

*_Demikian Siaran Pers ini disampaikan, selanjutnya dapat digunakan untuk kepentingan publikasi kepada masyarakat/kepentingan jurnalistik lainya._*

Sumber Berita: SIARAN PERS HUMAS POLRES ACEH TIMUR*

Berita Terkait

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan
Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina
Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah
BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
REKAMAN PEMERIKSAAN JADI TARUHAN: KUASA HUKUM TANTANG POLRES TAPIN BUKA VIDEO PEMERIKSAAN TERSANGKA
Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina

Jumat, 18 September 2026 - 22:57 WIB

Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah

Jumat, 18 September 2026 - 17:40 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Berita Terbaru