Suaramasyarakat.com/ Rembang, Jawa Tengah,- Tri Septa Bayu Anggara, Pimpinan Umum ( Pimum ) sekaligus Pimpinan Redaksi ( Pimred ) Media Sinergi Mitra Polisi, terus memantau perkembangan laporan yang telah dilayangkan ke Bid Propam Polda Jawa Tengah.
Laporan yang dilayangkan pada hari Senin, 14 Oktober 2024 ke Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah bernomor : SPSP2/82/X/2024/Yanduan
Laporan ini terkait oknum Resmob Polres Rembang atas dugaan penipuan pengurusan perizinan pembelian BBM jenis Solar.
Tri Septa Bayu Anggara berharap kepada Bidpropam Polda Jawa Tengah untuk secepatnya memproses Oknum Resmob Polres Rembang tersebut, dan bisa mungkin akan kita lampirkan laporannya ke Div Propam Mabes Polri, agar kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri semakin meningkat, imbuhnya.
Sesuai dengan amanat Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, kepada Div Propam Polri untuk menindak tegas oknum – oknum nakal yang mencoreng nama baik Institusi, supaya kepercayaan Publik terhadap Institusi Polri kembali terjaga, ujarnya.
Kepada masyarakat, kita menghimbau untuk bisa mengikuti apa yang telah saya lalukan. Seandainya masyarakat melihat maupun mendengar adanya oknum Polisi yang bertindak tidak sesuai dengan undang-undang atau menyalahgunakan wewenangnya serta sewenang-wenang, kita memiliki Bidpropam, silahkan masyarakat melaporkan ke Bidpropam di wilayah masing-masing, khususnya di Jawa Tengah, terangnya.
Masyarakat tidak usah takut untuk melapokan oknum nakal tersebut, karena itu adalah pesan langsung dari Kapolri kepada Div Propam maupun kepada Masyarakat luas.
Kita meminta dan berharap ke Bid Propam Jawa Tengah, agar yang bersangkutan secepatnya dipanggil untuk di periksa. Seandainya terbukti bersalah, dapat di proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku, harapnya. ( Red )