Dugaan Pungli PTSL Di Desa Kalijoyo,BPD ungkap Potensi Kerugian Capai Rp298 Juta

- Redaksi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 01:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKALONGAN,-suaramasyarakat.com.// 12-6-2025
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalijoyo, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, menggelar forum klarifikasi atas dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kamis (12/6/2025). Forum ini digelar setelah warga mengadukan adanya penarikan biaya yang tidak sesuai ketentuan.

Ketua BPD Kalijoyo, Sulistyo Aji, menjelaskan bahwa forum tersebut merupakan respon atas laporan masyarakat yang merasa dibebani biaya yang bervariasi dalam proses PTSL.

“Di lapangan terjadi penarikan biaya yang bervariasi, ada yang dikenai Rp650 ribu, Rp750 ribu, bahkan menurut informasi warga, ada yang membayar lebih dari Rp 1 juta per bidang tanah.

Padahal sesuai SKB 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Menteri Desa, dan Mendagri) serta diperkuat Perbup Nomor 10 Tahun 2021, biaya maksimal hanya Rp 150 ribu,” ungkap Sulistyo Aji.

Baca Juga :  Personel Polsek Madat Pantau Daerah Rawan Banjir

Dari laporan Ketua Panitia PTSL, yang juga Sekretaris Desa Kalijoyo, tercatat ada 596 bidang yang diajukan. Jika diasumsikan selisih biaya mencapai Rp 500 ribu per bidang, maka potensi total kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp 298 juta.

“Ini masih dugaan, tapi dari pengakuan langsung Kepala Desa dan panitia, memang ada kelebihan biaya dari yang telah ditentukan.

Bahkan tadi di forum disebutkan bahwa sebagian uang sudah dikembalikan kepada warga. Artinya, pengembalian itu justru menjadi bukti bahwa pungutan melebihi indeks memang terjadi,” jelasnya.

Forum tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Pekalongan, Camat Kajen, Kapolsek Kajen, Danramil Kajen, serta para warga pemohon PTSL. Kepala Desa Kalijoyo dan panitia PTSL hadir langsung dan memberikan klarifikasi.

Baca Juga :  Versi Telah Disunting – Berita Penemuan Mayat di Sumur, Terungkap Motif Cemburu

Dalam forum, warga menyampaikan tiga tuntutan yakni;

1. Pengembalian seluruh selisih biaya.
2. Penegakan tanggung jawab terhadap pihak yang melanggar.
3. Bagi pihak terkait yang terlibat diminta untuk mundur atau akan diproses hukum.

“Tadi Kepala Desa menyatakan siap diproses hukum bila terbukti bersalah dan menyatakan siap mundur dari jabatannya. Ini seakan menjadi tantangan balik kepada warga, jika ingin melanjutkan ke jalur hukum,” ujar Sulistyo Aji.

Ia menambahkan, forum ini penting untuk mengurai simpang siur informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Ia menekankan pentingnya menjaga kondusivitas desa pasca-forum.

“Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Harapannya, setelah forum ini, silaturahmi tetap terjalin, kebersamaan terjaga, dan kehidupan desa berjalan normal seperti biasa,” pungkasnya.

(Pawarta lutfi)

Berita Terkait

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan
Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina
Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah
BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional
Kuasa Hukum Adukan Kabidkum Polda Kalsel ke Propam Mabes Polri, Soroti Keabsahan Administrasi Jawaban Praperadilan di Tapin
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
REKAMAN PEMERIKSAAN JADI TARUHAN: KUASA HUKUM TANTANG POLRES TAPIN BUKA VIDEO PEMERIKSAAN TERSANGKA
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina

Jumat, 18 September 2026 - 22:57 WIB

Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah

Jumat, 18 September 2026 - 17:40 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Kuasa Hukum Adukan Kabidkum Polda Kalsel ke Propam Mabes Polri, Soroti Keabsahan Administrasi Jawaban Praperadilan di Tapin

Berita Terbaru