SUARAMASYARAKAT.COM.PEKALONGAN – Dwi Purwanto alias Ipung, seorang pengusaha asal Desa Kulu, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, mengaku mengalami kerugian hingga Rp2,6 miliar setelah diduga menjadi korban penipuan dua oknum anggota Polres Pekalongan bersama dua warga sipil. Salah satu pelaku bahkan mengaku sebagai adik kandung Kapolri untuk meyakinkan korban.
Kasus ini bermula pada 9 Desember 2024, ketika Dwi menerima pesan WhatsApp dari Aipda F, anggota Polsek Paninggaran. Dalam pesannya, F menawarkan bantuan untuk meloloskan anak Dwi masuk Akademi Kepolisian (Akpol) melalui jalur khusus yang disebut sebagai “Kuota Kapolri”, dengan syarat menyetor uang sebesar Rp3,5 miliar.
Untuk meyakinkan korban, F kemudian datang langsung ke rumah Dwi bersama Bripka A, anggota Polsek Doro yang juga bertugas di Polres Pekalongan. Merasa percaya, Dwi menyerahkan uang Rp500 juta sebagai tanda jadi.
Selang beberapa waktu, kedua oknum tersebut memperkenalkan Dwi kepada seseorang yang mengaku dekat dengan adik Kapolri. Dari pertemuan itu, korban kembali diminta menyetorkan uang tambahan Rp100 juta dan kemudian Rp1,5 miliar dengan alasan proses administrasi dan pengurusan lanjutan.
Korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan setelah anaknya dinyatakan tidak lolos seleksi pada tahap pantukir (penentuan akhir). Merasa dirugikan, Dwi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Tengah.
Menanggapi hal ini, Kapolres Pekalongan AKBP Rahmat C. Yusuf membenarkan bahwa kedua terlapor merupakan anggotanya. “Benar, dua anggota kami sedang diperiksa di Bid Propam Polda Jawa Tengah. Kasus ini sudah ditangani di tingkat Polda,” ujarnya.
Hingga Jumat (24/10/2025) pagi, kedua oknum anggota Polres Pekalongan yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan tersebut telah diamankan oleh Polda Jawa Tengah sejak Kamis malam.

