Pembangunan DAK AIR MINUM Di Desa JurangJero, Kecamatan Sluke Diduga Tidak Sesuai RAB, Hanya Menghaburkan Uang Negara.

- Redaksi

Minggu, 8 Desember 2024 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rembang, SuaraMasyarakat.ComPembangunan DAK AIR MINUM Di Desa JurangJero, Kecamatan Sluke Diduga Tidak Sesuai RAB, Hanya Menghaburkan Uang Negara.

Rembang-Proyek pembangunan DAK AIR MINUM yang dianggarkan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) 2024 di wilayah Provinsi Jawa Tengah, khususnya di Kota Rembang Desa JurangJero kecamatan Sluke menuai sorotan publik.

Pasalnya, proyek Pembangunan DAK AIR MINUM yang dianggarkan DPUPR Rembang menggunakan Dana Anggaran Khusus ( DAK) TA. 2024, menuai sorotan publik yang terindikasi diduga merugikan negara.

Proyek Pembangunan DAK AIR MINUM yang dibangun beberapa bulan kemarin melalui salah satu CV ADIWARA NUSANTARA ternyata belum berfungsi atau tidak memenuhi azas manfaat sesuai fungsinya, yaitu sebagai akses masyarakat terhadap pelayanan air bersih yang layak. Namun, sebagian warga belum merasakan azas manfaat tersebut sesuai yang diharapkan.

Hal ini diduga adanya indikasi praktek lebih mementingkan kepentingan pribadi atau golongan. Dimana pelaksanaanya, diduga tidak melalui perencanaan yang matang dan tidak sesuai Petunjuk Teknis (Juknis), yang lebih berdampak pada tidak terpenuhinya azas manfaat.

Baca Juga :  Masih di Tahap Kepolisian, Mediasi Tak Diberi Ruang: Praperadilan Sudah Ditempuh, Satreskrim Unit I Polres Pekalongan Kabupaten Disorot Keras, Tim Kalimasada Bergerak ke DPR RI

Berdasarkan pengaduan masyarakat atas keluhan warga, awak media menyikapi aduan tersebut sebagai sosial kontrol melakukan observasi dan investigasi, Dilapangan tepatnya di Desa JurangJero Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang, hasil temuan di lapangan tim awak media menduga bahwa bangunan DAK AIR MINUM yang di anggarkan memakai Dana Alokasi Khusus (DAK)senilai Rp 504.000.000 juta tersebut diduga dibangun tidak sesuai dengan spesifikasi atau tidak sesuai dengan RAB.

Kepala Desa JurangJero saat di konfirmasi oleh awak media untuk kedalam pengeboran DAK AIR MINUM tersebut sekitar 50 meter, dan itu sudah sesuai aturan ucapnya, di singgung soal kedalaman pengeboran apa tidak berdampak nanti di saat musim kemarau, padahal musim hujan saja, air tidak keluar banyak, bayangkan jika musim kemarau apa air bisa keluar, Kepala Desa hanya diam saja.

Terpisah Sebut saja E M salah satu warga Dirinya mengungkapkan, bahwa sudah hampir beberapa bulan lamanya setelah Pembangunan penyaluran air minum jadi, warga setempat belum memperoleh air bersih sesuai harapan bersama. Seyogyanya secara teknis pelaksanaan instalasi pipa dan sibel pompa air sudah terpasang. Ungkapnya

Baca Juga :  Ketua Tim Penggerak PKK Pidie Jaya ajak Masyarakat dukung Genting.

E M sebagai warga setempat berharap dengan besarnya anggaran sebesar Rp 504.000.000 tersebut guna untuk membangun DAK AIR MINUM agar bisa menjadi bermanfaat bagi masyarakat khususnya di Desa JurangJero Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang, dan jangan sampai pembangunan DAK AIR MINUM dengan anggaran sebesar itu menjadi tidak berguna atau tidak bermanfaat bagi masyarakat, dan ujung ujungnya menjadi bangunan yang mangkrak. “Tambahnya”

Terlepas setelah adanya temuan di lapangan, Tri Septa Bayu Anggara pimpinan media Suara Masyarakat, akan mengawal terus terkait bangunan tersebut yang ada di Desa JurangJero Kecamatan sluke Kabupaten Rembang, sampai tuntas agar kedepannya bisa bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya khususnya Desa JurangJero Kecamatan sluke Kabupaten Rembang. (Tim)

Penulis : Tim

Editor : Rvl

Berita Terkait

Siswa SMPN 7 Batang Bersinar! Sufa Raih Juara 1 Kyourugi Under 48 Kg, Dojang Kalisalak Batang Cetak Juara di UNDIP Taekwondo Championship Piala Mahkamah Agung RI 2026”
Siswa SDN Baros Pekalongan Bersinar! Putra Anggara Raih Juara 1 Kyourugi Under 37 Kg, Dojang Kalisalak Batang Cetak Juara di UNDIP Taekwondo Championship Piala Mahkamah Agung RI 2026”
Cetak Generasi Juara! Dojang Kalisalak Harumkan Nama Batang di UNDIP Taekwondo Championship Piala Mahkamah Agung RI 2026”
Warga Kabupaten Pekalongan Tertipu Kedok Kelapa dan Jahe, Rp1,17 Miliar Ludes, Kasus Dilaporkan ke Polda”
Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi
Mau Ngadu ke Propam, Tangan Malah Ditarik!” — Oknum Kanit Reskrim Polsek Simo Diduga Halangi Laporan di Polres Boyolali
Kontradiktif? Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Soroti Terdakwa Tak Kooperatif, Padahal Pernah Minta Barang Bukti Lewat Kuasa Hukum
Harapan untuk SPKT Polres Pemalang: Pelayanan Mudah Tanpa Harus Cari Fotokopi
Berita ini 202 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 11:06 WIB

Siswa SMPN 7 Batang Bersinar! Sufa Raih Juara 1 Kyourugi Under 48 Kg, Dojang Kalisalak Batang Cetak Juara di UNDIP Taekwondo Championship Piala Mahkamah Agung RI 2026”

Sabtu, 18 April 2026 - 10:28 WIB

Siswa SDN Baros Pekalongan Bersinar! Putra Anggara Raih Juara 1 Kyourugi Under 37 Kg, Dojang Kalisalak Batang Cetak Juara di UNDIP Taekwondo Championship Piala Mahkamah Agung RI 2026”

Jumat, 17 April 2026 - 18:20 WIB

Cetak Generasi Juara! Dojang Kalisalak Harumkan Nama Batang di UNDIP Taekwondo Championship Piala Mahkamah Agung RI 2026”

Rabu, 15 April 2026 - 01:13 WIB

Warga Kabupaten Pekalongan Tertipu Kedok Kelapa dan Jahe, Rp1,17 Miliar Ludes, Kasus Dilaporkan ke Polda”

Minggu, 5 April 2026 - 21:35 WIB

Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi

Berita Terbaru