Oknum Anggota Polres Grobogan Melanggar Sumpah Al-Qur’an Di Pengadilan !! Hasil Pemeriksaan Propam Polda Jateng Terbukti Melanggar

- Redaksi

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Grobogan – Jawa tengah, penanganan perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang di lakukan oleh sdr pelaku yang berinisial VR dengan korban yang berinisial Sdr. BD, pada tanggal 14 April 2025 pukul 04.30 WIB di SDN 2 penawangan.

Dengan SURAT KAPOLDA JATENG NOMOR : B/6491/VI/WAS.2.4/2025/ITWASDA TANGGAL 23 JUNI 2025.pada poin 2. Bahwa pada tanggal 14 April 2025 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di warung mbak Mira telah di lakukan penangkapan terhadap Sdr.VR,kemudian di lakukanlah introgasi di posko Resmob, dalam proses introgasi di duga terjadi penganiayaan yang di lakukan oleh 3 (tiga) anggota Resmob satreskrim polres Grobogan Polda Jateng yaitu , Bripka inisial E,Briptu A, dan Bripda M. Hal ini sangatlah mencoreng institusi kepolisian di mana Instasi kepolisian baru memperbaiki citra terhadap pelayanan di masyarakat .

Baca Juga :  Selama 2025, Polda Sulteng Ungkap 706 Kasus Narkoba, Sita 160 Kg Sabu Hingga Ratusan Ribu Pil Ekstasi

Namun ketika sidang keterangan saksi di PN.grobogan salah satu anggota polres Grobogan yang berinisial BRIPDA F, mengelak bahwa BRIPDA F tidak melakukan penganiayaan terhadap pelaku yang berinisial V, meskipun dalam persidangan adanya sumpah di AL- QUR’AN sebagai kitab suci agama Islam. Mengingat surat KAPOLDA JATENG NOMOR : B/6491/VI/WAS.2.4./2025/ITWASDA TANGGAL : 23 JUNI 2025.Point C.
Penanganan dugaan pelanggaran disiplin yang di lakukan oleh 3( tiga) anggota satreskrim polres Grobogan Polda Jateng :
1 ) dengan adanya penganiayaan yang di lakukan oleh 3 anggota Resmob satreskrim polres Grobogan Polda Jateng yaitu,Bripka E, Briptu A ,Bripda F,subbidpaminal Bidpropam Polda Jateng melakukan penyelidikan dengan hasil bahwa 3 anggota satreskrim polres Grobogan Polda Jateng telah cukup bukti melakukan pelanggaran disiplin dengan wujud perbuatan melakukan penganiayaan terhadap tersangka yang berinisial V.

Baca Juga :  Salah Seorang Oknum Kepala Sekolah Lakukan Pengusiran Kepada Seorang Awak Media Saat Investigasi Untuk Meliput.

Kuasa hukum JBU dan Bayu Anggara selaku pimpinan dari PT.SGK sangatlah puas dengan tindakan KAPOLDA JATENG, dan BIDPROPAM POLDA JAWA TENGAH, yang sangat merespon aduan masyarakat tersebut,sehingga dapat menindak tegas terhadap oknum anggota kepolisian yang melanggar peraturan kode etik yang berlaku, untuk selanjutnya tim kuasa hukum JBU, akan melanjutkan ke proses hukum pidana, supaya para pelaku oknum anggota kepolisian Polres Grobogan di jerat hukum yang seadil adilnya, supaya mewujudkan ketetapan hukum.

Red tim

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Berita Terbaru