Nyata Tapi Aneh! Mafia BBM Diduga Dilindungi, Wartawan Justru Dijadikan Tumbal!

- Redaksi

Rabu, 16 Juli 2025 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

BLORA.-suaramasyarakat.com.// Dunia jurnalistik kembali tercoreng oleh tindakan yang diduga sebagai bentuk pembungkaman terhadap pers. Ironis, saat wartawan mengungkap dugaan pengepulan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Blora, justru mereka yang ditangkap oleh aparat. Sementara, mafia BBM yang diduga menjadi sumber masalah malah tak tersentuh hukum.

 

Kasus ini mencuat setelah Kantor Hukum John L. Situmorang & Partners mendatangi Polres Blora untuk memberikan pendampingan hukum terhadap tiga wartawan yang ditangkap pada 22 Mei 2025. Ketiganya diduga melakukan pemerasan, padahal latar belakang peristiwa tersebut justru mengarah pada praktek intimidasi dan rekayasa hukum terhadap insan pers.

 

Dari Investigasi ke Jeruji Besi

 

Berawal dari temuan lapangan para wartawan PortalIndonesiaNews, mereka mengungkap adanya aktivitas pengepulan BBM yang terindikasi ilegal di wilayah Blora. Temuan itu kemudian diterbitkan sebagai produk jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Namun bukannya mendapat klarifikasi atau bantahan, salah satu pihak yang merasa dirugikan justru menghubungi wartawan dan meminta agar berita itu diturunkan alias “take down”. Bahkan, pihak tersebut menjanjikan imbalan uang sebagai kompensasi.

Baca Juga :  Legislator PKS Rela Berhujan-hujan Terjun ke Desa Silirejo yang Kebanjiran

 

Dalam sebuah pertemuan yang dijebak, wartawan diundang ke Blora. Di sebuah rumah makan lesehan, uang dalam bungkusan diletakkan di meja. Tidak lama berselang, sekelompok orang mengaku sebagai petugas datang dan menangkap para wartawan dengan tuduhan pemerasan.

 

Siapa yang Memeras Siapa?

 

“Ini aneh bin nyata! Justru yang menjanjikan uang adalah pihak pengepul BBM. Maka secara hukum, niat jahat atau mens rea justru berasal dari pihak yang mengundang wartawan dan meletakkan uang, bukan dari wartawan,” tegas tim hukum John L. Situmorang dalam keterangannya. Selasa 15 juli 2025

 

Menurut mereka, jika pihak terkait merasa dirugikan oleh berita, seharusnya menggunakan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana dijamin dalam UU Pers. Bukan dengan tindakan kriminalisasi yang mencerminkan dugaan rekayasa.

 

Baca Juga :  Pansus Ungkap 450 Titik Tambang Ilegal di Aceh, Dugaan Setoran Capai Rp360 Miliar per Tahun

Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?

 

Sampai berita ini diturunkan, tidak ada satupun oknum pengepul BBM yang diproses hukum. Masyarakat pun mulai mempertanyakan: ada apa di balik pembiaran ini? Mengapa mafia BBM seolah-olah kebal hukum, sementara wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dijadikan kambing hitam?

 

“Jika benar ada pelanggaran hukum, mengapa pengepul BBM tidak ikut ditangkap? Apakah ini bentuk perlindungan terhadap mafia yang berkedok bisnis sah? Ini alarm bahaya bagi kebebasan pers dan keadilan hukum di negeri ini,” pungkas pengacara.

 

Suara Keadilan untuk Wartawan

 

Tim kuasa hukum mendesak Kapolri, Kompolnas, hingga Komnas HAM turun tangan meninjau ulang kasus ini. Aparat penegak hukum (APH) diminta bersikap adil, transparan, dan tidak berpihak pada pemodal atau mafia.

 

Pers bukan musuh negara. Pers adalah pilar demokrasi. Jika wartawan yang mengungkap kebenaran dipenjarakan, maka siapa lagi yang akan berani membongkar kebusukan di balik tirai bisnis kotor?

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Berita Terbaru