Purwodadi – Jawa tengah, kekecewaan Bayu Anggara sebagai saksi dalam perkara nomor print- 1042/M.3.41/Eoh.1/03/2025 terhadap salah satu hakim di pengadilan negri Grobogan sangatlah mencoreng etika sebagai penegak hukum.mengingat tugas pokok hakim adalah memeriksa,mengadili,dan memutus perkara yang di ajukan di pengadilan,serta memastikan keadilan dan kepastian hukum di tegak kan,selain itu hakim juga memiliki tugas tugas lain seperti memberikan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di pengadilan danmenjaga keterbukaan serta objektivitas.
Kode Etik Hakim:
hakim memiliki kode etik yang mengatur prilaku mereka dipersidangan, termasuk larangan membentak saksi.
Prilaku Adil Dan Netral:
Hakim harus bersifat adil,netral, dan tidak menunjukan ketidakberpihakan kepada salah satu pihak termasuk saksi
Menghindari Kesan Mengancam:
Hakim dilarang mengeluarkan perkataan atau tindakan yang dapat menimbulkan kesan mengancam atau menyudutkan saksi.
Mengingat dari tugas dan fungsi pokok hakim, Bayu Anggara akan melaporkan tindakan hakim pengadilan negeri(PN) di Grobogan tersebut ke komisi yudisial (KY)
Dikarenakan didalam persidangan Bayu Anggara merasa tertekan dan mengintimidasi dengan membawa nama suku sehingga terjadi kericuhan diruang sidang
Bayu Anggara berharap laporan ke komisi yudisial dapat ditindak sesuai kode etik hakim
Mengingat pelanggaran kode etik dapat dikenakan sangsi termasuk sangsi berat pemberhentian dengan tidak hormat
Red. Bayu