Kuasa Hukum John L. Situmorang Siap Bongkar Dugaan Rekayasa Hukum Kasus Suwarno di Grobogan Diduga Ada Kejanggalan dari Proses Awal hingga Putusan

- Redaksi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUARAMASYARAKAT.COM.//GROBOGAN | Aroma kejanggalan kembali tercium dari dunia penegakan hukum di Kabupaten Grobogan. Kasus pidana dengan terdakwa Suwarno bin Atmo Marmin (alm) kini memasuki babak baru, setelah John L. Situmorang, S.H., M.H. secara resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum melalui Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 September 2025.

Surat kuasa tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Purwodadi pada 1 Oktober 2025 dengan nomor 399/SK.Khusus/2025/PN Pwd.

 

Langkah hukum ini menjadi sinyal serius dari tim advokat John L. Situmorang yang berkomitmen untuk membuka tabir dugaan rekayasa hukum dan ketidakadilan dalam perkara tersebut.

 

> “Kasus ini penuh kejanggalan sejak proses penyelidikan hingga putusan. Kami menduga ada pelanggaran asas due process of law dan kemungkinan pesekokolan dalam penegakan hukumnya,” tegas John L. Situmorang, S.H., M.H., saat dikonfirmasi tim media, Jumat (4/10/2025).

 

 

Diduga Ada Kejanggalan Prosedural

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, perkara dengan nomor 28/Pid.B/2023/PN Pwd tersebut telah diputus oleh majelis hakim pada 27 Juni 2023, di bawah pimpinan Erwino M. Amahorseja, S.H.

Baca Juga :  Dugaan Kriminalisasi Tiga Wartawan, Kapolres Blora Terancam Dilaporkan Balik Atas Fitnah

Namun, menurut Situmorang, terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam proses hukum yang dijalani kliennya — mulai dari pemeriksaan saksi yang tidak objektif, hingga dokumen BAP yang tidak pernah diberikan kepada pihak terdakwa.

 

> “Kami melihat indikasi kuat adanya pelanggaran hak-hak hukum terdakwa. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tapi menyangkut integritas aparat penegak hukum di Grobogan,” ujarnya.

 

Langkah Lanjut: Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

 

Sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan kriminalisasi ini, tim hukum John L. Situmorang akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Langkah ini dilakukan untuk menegakkan prinsip keadilan dan membersihkan nama baik Suwarno.

 

> “PK ini bukan hanya demi keadilan Suwarno, tetapi juga demi tegaknya hukum yang bersih di negeri ini. Kita tidak boleh diam ketika hukum dipelintir menjadi alat kekuasaan,” tambahnya.

 

 

Publik Diminta Pantau Proses

Kasus Suwarno menjadi sorotan publik lantaran banyak pihak menilai proses hukumnya tidak wajar dan terkesan dipaksakan.

Pengamat hukum menilai langkah Situmorang dan timnya merupakan bentuk perlawanan moral terhadap praktik ‘mafia hukum’ yang diduga masih bercokol di daerah.

Baca Juga :  BBM Bersubsidi Cepat Habis, Polemik Antrian Panjang Selaku Terjadi, Ada Apa dengan SPBU Bungku?

 

> “Jika benar terbukti ada manipulasi atau pelanggaran hukum acara, ini harus dibuka seterang-terangnya. Publik berhak tahu,” ujar salah satu tokoh masyarakat Grobogan yang enggan disebut namanya.

 

Dugaan Korupsi Dana Bansos di Desa Penganten

 

Dalam kesempatan terpisah, John L. Situmorang juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Sosial (Bansos) di Desa Penganten, Kecamatan Klambu, pada tahun 2022.

Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Grobogan dan Kejaksaan Negeri Grobogan, untuk membuka secara terang dugaan penyimpangan tersebut.

 

“Kami meminta aparat segera menelusuri dugaan korupsi dana Bansos Desa Penganten tahun 2022. Saat itu, Kepala Desa dan Direktur BUMDes setempat disebut-sebut terlibat, bahkan menjadi saksi dalam kasus yang kami nilai penuh rekayasa ini,” ungkap Situmorang.

“Jangan sampai terjadi praktik maling teriak maling, di mana yang bersalah justru bersembunyi di balik kriminalisasi terhadap orang lain,” tambahnya.

Red/ Sibay

Berita Terkait

Massa PPAMI Desak Pecat Oknum JPU Kejari Palembang, Diduga Rekayasa Kasus Penganiayaan
Terkesan Lalai Jalankan Tupoksi, ATCW Minta Bupati Aceh Tamiang Copot Direktur RSUD Muda Sedia
20 Atlet Shorinji Kempo Sumbar Berangkat ke Kudus
Oknum Tukang Parkir Liar Ribut dengan Warga di Pasar Tua Palu, Aksi Viral di Medsos
Bupati dan Kapolres Pidie Jaya Bergerak Bersama Pantau Pilchiksung, Wujudkan Pilkades Aman dan Kondusif
Dinas Pendidikan Dayah Semarakkan Pameran HUT Bireuen ke-26
Pawai HUT Bireuen Bupati Bireuen dan Forkopimda menunggang Kuda
Puluhan Siswa SMA di Moilong Diduga Keracunan Usai Santap Program Makan Bergizi Gratis
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 10:17 WIB

Massa PPAMI Desak Pecat Oknum JPU Kejari Palembang, Diduga Rekayasa Kasus Penganiayaan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:50 WIB

Terkesan Lalai Jalankan Tupoksi, ATCW Minta Bupati Aceh Tamiang Copot Direktur RSUD Muda Sedia

Selasa, 14 Oktober 2025 - 23:20 WIB

20 Atlet Shorinji Kempo Sumbar Berangkat ke Kudus

Selasa, 14 Oktober 2025 - 06:48 WIB

Bupati dan Kapolres Pidie Jaya Bergerak Bersama Pantau Pilchiksung, Wujudkan Pilkades Aman dan Kondusif

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:10 WIB

Dinas Pendidikan Dayah Semarakkan Pameran HUT Bireuen ke-26

Berita Terbaru

SOROTAN

20 Atlet Shorinji Kempo Sumbar Berangkat ke Kudus

Selasa, 14 Okt 2025 - 23:20 WIB