Blora | SuaraMasarakat.com – Pernyataan Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto dalam konferensi pers pada 26 Mei 2025 menuai sorotan tajam. Pasalnya, klaim yang menyebut tiga wartawan asal Semarang melakukan pemerasan dan pernah beraksi di Temanggung ternyata bertolak belakang dengan bukti yang dipegang pihak redaksi.
Pimpinan Redaksi PortalIndonesiaNews.Net, Iskandar, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi dan fitnah terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Kronologi di Blora: Penangkapan Sarat Janggal
Pada 26 Mei 2025, tiga wartawan ditangkap Polres Blora di Rumah Makan Saung Mekarsari, Karangjati. Dalam konferensi pers, Kapolres Wawan menyebut ketiganya—JS (55), FAP (42), dan S (45)—meminta uang Rp10 juta dari pelapor untuk menghapus berita. Polisi bahkan menyebut uang Rp4 juta sempat diserahkan melalui saksi sebelum penangkapan dilakukan.
Namun, kuasa hukum ketiga wartawan, Dr. John L. Situmorang, S.H MH., menilai penangkapan itu sarat kejanggalan. Ia mengungkapkan bahwa setelah 90 hari penahanan, kliennya justru dibebaskan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), meski berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21).
“Ini janggal. Setelah P21, kewenangan ada di Jaksa. Bagaimana mungkin polisi menghentikan perkara lewat RJ? Jelas ada keanehan,” tegas Dr. John.
Ia juga membeberkan bahwa pelapor, Rico, merupakan oknum TNI yang bertugas di Korem Salatiga. Sementara informasi terkait bos BBM justru berasal dari penjaga gudang yang akhirnya dijadikan saksi. “Ini jelas jebakan,” tambahnya.
Kronologi di Temanggung: Fakta yang Disembunyikan
Lebih jauh, Kapolres Blora menyebut para wartawan juga pernah melakukan pemerasan di Temanggung. Namun, klaim itu langsung dibantah keras oleh Iskandar.
Menurutnya, peristiwa di Temanggung berawal dari investigasi dugaan mafia BBM subsidi. Dari hasil liputan, muncul nama Siswo, anggota Polres Temanggung, sebagai pendana aktivitas ilegal. Sedangkan Bayu bertugas di lapangan, dan Boby sebagai penghubung.
Iskandar mengungkapkan, Boby dua kali mendatangi kantor redaksi untuk meminta agar berita mafia BBM dihapus. Bahkan, ia mengiming-imingi sejumlah uang.
> “Kami menolak. Semua percakapan Boby kami rekam melalui CCTV lengkap dengan suara. Jadi kalau Kapolres Blora menyebut kami memeras di Temanggung, itu murni fitnah publik,” tegas Iskandar.
Bukti Rekaman dan Upaya Bungkam Pers
PortalIndonesiaNews.Net mengaku memiliki rekaman suara Boby saat mencoba menyuap redaksi agar menurunkan berita mafia BBM. Bukti ini dinilai cukup kuat untuk membantah tuduhan pemerasan.
“Faktanya jelas. Ada pihak yang mencoba membungkam media dengan uang. Kami tolak, lalu justru kami yang dituduh memeras. Ini kriminalisasi pers,” ujar Iskandar.
Ancaman Laporan Balik
Kuasa hukum wartawan Dr. John L. Situmorang, S.H MH.,
dan tim redaksi kini menyiapkan langkah hukum berupa laporan balik terhadap Kapolres Blora dan jajarannya atas dugaan fitnah, kriminalisasi, serta pelanggaran prosedur hukum.
Mereka juga berencana membuka data-data lain terkait dugaan praktik kotor di tubuh Polres Blora.
“Jika suara pers bisa dibungkam dengan fitnah, ini ancaman serius bagi demokrasi. Kami tidak akan tinggal diam. Semua bukti akan kami buka,” pungkas Iskandar.
AWPI JAWA TENGAH Mengecam
Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Jawa Tengah, Ir. Elman Sirait, turut mengecam keras pernyataan Kapolres Blora yang dinilai merugikan profesi wartawan.
> “Pernyataan Kapolres sangat tendensius dan mencemarkan nama baik wartawan. Kami menuntut klarifikasi terbuka dan permintaan maaf secara resmi,” tegas Elman.

