Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Anggota, Koperasi Polda Sulteng Gelar RAT III

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUARAMASYARAKAT.COM///Palu – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Bidang Keuangan (Bidkeu) menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) III Koperasi Konsumen “Polda Sulteng Sejahtera” Tahun Buku 2025, Rabu (21/1/2026), bertempat di Aula Mako Direktorat Samapta Polda Sulteng.

 

RAT tersebut dibuka secara resmi oleh Kabidkeu Polda Sulteng Kombes Pol Dr. Taharudin, S.E., M.M., selaku Ketua Koperasi Konsumen “Polda Sulteng Sejahtera”.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh para Kasubbagrenmin, para pengurus, bendahara, pengawas, serta seluruh anggota koperasi.

Turut hadir pula Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu yang diwakili oleh Pengawas Koperasi Ahli Muda Hansfieren, S.E., beserta tim, serta perwakilan dari Bank BRI.

 

Dalam sambutannya, Hansfieren mengapresiasi pelaksanaan RAT Koperasi Polda Sulteng yang dilakukan lebih awal di awal tahun 2026.

 

Menurutnya, hal tersebut menunjukkan komitmen pengurus koperasi dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi perkoperasian.

 

Ia menilai, pelaksanaan RAT Polda Sulteng secara tepat waktu merupakan indikator bahwa koperasi dikelola secara profesional dan sehat.

Baca Juga :  Polda Sumsel Bersama Forkopimda Perkuat Kesiapsiagaan dan Sinergi Pencegahan Karhutla

 

Selain itu, RAT juga menjadi momentum penting bagi anggota untuk mengevaluasi kinerja koperasi sekaligus merumuskan langkah-langkah strategis ke depan agar koperasi semakin maju dan memberi manfaat nyata bagi seluruh anggota.

 

Sementara itu, dalam kata sambutannya, Kombes Pol Dr. Taharudin mengatakan bahwa pelaksanaan RAT ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

 

Dalam regulasi tersebut, ketentuan mengenai RAT diatur dalam Pasal 22 hingga Pasal 30 yang menjelaskan kewajiban koperasi untuk mengadakan rapat tahunan, mekanisme pelaksanaan, serta hak dan kewajiban anggota.

 

Ia juga menjelaskan bahwa RAT ini bertujuan untuk membahas dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus, menetapkan rencana kerja dan anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta mengangkat atau memberhentikan pengurus dan pengawas apabila diperlukan.

 

“Kegiatan ini dilakukan dalam setahun sesuai dengan Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992, bahwa setiap tahun pengurus koperasi harus melaporkan pertanggungjawaban koperasi kepada seluruh anggota, sesuai dengan anggaran dasar Koperasi Polda Sulteng. Oleh karena itu, hari ini justru kita cepat melaksanakan RAT di bulan Januari, padahal biasanya banyak dilakukan di bulan Maret. Inilah bentuk pertanggungjawaban koperasi selama satu tahun,” tuturnya.

Baca Juga :  Cegah Longsor Susulan, Sinergi TNI-Polri dan Warga Karangdadap Bahu-membahu Bangun Tanggul Sungai Kupang

 

Ia juga mengungkapkan rasa bangganya atas capaian Koperasi Konsumen “Polda Sulteng Sejahtera” selama ini.

 

Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras dan sinergi yang baik antara pengurus, pengawas, manajemen, dan seluruh anggota.

 

“Sebagai anggota Koperasi Konsumen Polda Sulteng, saya sangat bangga atas pencapaian yang telah diraih. Ini adalah hasil kerja keras dan kerja sama yang baik dari seluruh pengurus, pengawas, manajemen, serta seluruh anggota,” tambahnya.

 

Pada kesempatan tersebut, Ketua Koperasi Konsumen “Polda Sulteng Sejahtera” selaku Kabidkeu juga mengimbau seluruh anggota koperasi agar terus aktif berpartisipasi dalam setiap kegiatan koperasi, baik dalam memanfaatkan layanan maupun memberikan masukan yang konstruktif demi kemajuan bersama.

 

Ia berharap, Koperasi Konsumen “Polda Sulteng Sejahtera” ke depan semakin profesional, transparan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan seluruh anggotanya, serta menjadi contoh koperasi yang sehat dan berdaya saing di lingkungan Polri maupun masyarakat luas.

Berita Terkait

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026
Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT
Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Herman Deru Tetapkan Tiga Sungai Prioritas Darurat Rehabilitasi, Modifikasi Cuaca Sumsel Tembus 80 Kali
Kapolda Sumsel Gelar Program Polidik di SMKN 6 Palembang, Ajak Pelajar Tolak Bullying dan Narkoba
Bhabinkamtibmas Polsek Betung Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Desa Taja Raya I
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:33 WIB

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:18 WIB

SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terbaru