Unit mobil obyek Fidusia diduga korban aksi para oknum mengatasnamakan dari leasing ACC ditarik tanpa sesuai prosudur di Nagan Raya, diduga libatkan oknum Kapolsek. Photo unit mobil sedang berada diparkiran Polsek Kuala, Nagan Raya
Banda Aceh – SuaraMasyarakat.com // Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM), Nasruddin, S.E., tanggapi dugaan pelanggaran tata laksana hukum Undang-undang (UU) Fidusia terjadi di Nagan Raya menimpa seorang konsumen Fidusia Leasing ACC baru-baru ini.

Form surat berita acara diduga senjata untuk kelabui korban konsumen fidusia saat menarik mobil untuk ditanda tangan oleh korban berstempel PT Astra Sedana Finance
Nasruddin, S.E., menerangkan, dari uraian pengakuan korban diduga aksi oknum menyerupai mafia leasing datang untuk menarik mobil milik korban atas nama STNK, Ina Anggrena warga Desa Ujong Patihah, Nagan Raya itu terindikasi membawa gaya preman dan diduga membodohi korban dengan mengalih aturan Regulasi berlaku.
“Sepengetahuan kami, aturan Regulasi UU Fidusia tentang penetapan obyek Fidusia yang sudah layak ditarik tetap atas dasar putusan pengadilan setelah pihak tersangkut kontrak Fidusia menyatakan dirinya sudah tidak sanggup menyelesaikan lagi cicilannya, baru boleh ditarik,” kata Ketua FPRM melalui rilisnya kepada media.
Kejadian beberapa hari lalu di Desa Ujung Patihah, Nagan Raya terkesan tidak demikian proses nya, tanpa ada surat putusan pengadilan langsung mau tarik dan terkesan adanya indikasi pemaksaan dengan menyodorkan form berita acara titipan kendaraan kepada konsumen fidusia unit mobil All News Rush tahun 2024, nomor polisi BL 1552 VP.
“Kami minta aparat penegak hukum (APH) agar menertibkan para oknum diduga perwakilan juru tarik leasing ACC melakukan aksi ala mafia dan premanisme itu agar tidak meresahkan masyarakat hingga berdampak pada gangguan ketertiban masyarakat (Guantibmas),” pinta Nasruddin, S.E.
Lanjutnya, “Kami dari pegiat selaku mitra Polri senantiasa menyarankan dan memelihara citra kinerja polri dari sorotan publik bersifat negatif, maka dari itu kami sangat berharap Polres Nagan Raya harus tegas mengambil tindakan atas peristiwa tersebut,” harap Ketua FPRM.
Kronologinya, dari penyampaian korban kepada pihak media, unit mobil miliknya sebagai obyek Fidusia diduga dilakukan penarikan oleh perwakilan leasing tanpa melengkapi syarat sah penarikan sesuai diatur regulasi jasa kredit tersebut.
Menurut Khairuman (48), tertera nama dalam kontrak perjanjian Fidusia dengan pihak Leasing ACC Banda Aceh dan nama pemilik di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Ina Anggrena, diketahui istri dari Khairuman, adalah warga Desa Ujong Patihah Kecamatan Kuala, Nagan Raya, ia mengaku dirinya adalah korban diduga mafia leasing dari ACC tempat dirinya ikat kontrak Fidusia.
“Oknum perwakilan leasing ACC berjumlah 4 (empat) orang itu setelah membuat surat perjanjian dengan saya dalam tempo seminggu untuk melunasi kredit kami yang menunggak, tiba-tiba, kemarin, Rabu, 17 September 2025 datang menarik mobil kami namun tidak sesuai aturan, kami menunggak cuma 3 (tiga) bulan,” ujar Khairuman, Kamis, 18 September 2025.
Kata Khairuman, “Kami berniat membayar tunggakan kredit tersebut dalam beberapa hari ini sesuai surat perjanjian telah disepakati, tetapi pihak perwakilan leasing yang datang lagi kemarin dan menarik unit mobil obyek fidusia kami tanpa ada kesalahan secara hukum,” ungkap Khairuman.
Tegas Khairuman, apa yang dirinya sampaikan kepada publik melalui media ini siap dipertanggungjawabkan ya dengan bukti-bukti yang ada dan saksi-saksi, “Bahkan keterlibatan oknum Kapolsek pun telah dilaporkannya ke Propam Polres Nagan Raya guna diproses sesuai aturan,” ungkap Khairuman.
“Saya bersedia dimintai pertanggungjawaban apa yang telah saya sampaikan kepada pihak media dan hukum atas apa saja telah keluarga saya alami dari pihak leasing dan oknum Kapolsek, jika ada yang katakan peristiwa ini “HOAX”, maka oknum berani sampaikan hal itulah diduga penyebar HOAX, atau memutar balikkan fakta kebenaran,” tegasnya lagi.
Menurut informasi berhasil dihimpun media ini, pihak perwakilan leasing ACC dimaksud tidak berkomunikasi langsung dengan pihak ini sebagai sumber informasi pertama pemberitaan, melainkan berkomunikasi dengan pihak media lain.
Pihak media ini berhasil menginput record informasi bahwa pihak leasing meminta tolong agar berita yang sudah diterbitkan untuk dihapus dengan iming-iming penawaran sejumlah uang tanpa mengikuti aturan kemitraan. (Ket. Sumber yang berkomunikasi dengan pihak leasing).
Sementara Kapolsek Kuala, Iptu Zulkahar sampai berita ini diterbitkan juga belum dapat terhubung dengan awak media ini, pihak media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak leasing dan Kapolsek Kuala untuk sampaikan penjelasan demi keseimbangan informasi.*
Reporter : SurPa






