SUARAMASYARAKAT.COM.//Hukum di negeri ini seakan punya wajah ganda. Untuk kasus kecil, tajamnya bisa menusuk hingga ke akar. Tapi ketika berhadapan dengan perkara besar, tiba-tiba saja tumpul, seolah lupa cara menegakkan keadilan. Itulah gambaran yang tampak dari Polres Rembang, khususnya Unit 3 Satreskrim, dalam menangani perkara investasi yang seharusnya murni perdata.
Bagaimana tidak? Dari modal Rp120 juta, terlapor B sudah mengembalikan Rp31 juta dan bahkan memberi keuntungan Rp7,5 juta. Itu bukti jelas adanya iktikad baik. Secara hukum, ini adalah sengketa perdata yang bisa diselesaikan melalui perdata, bukan pidana. Namun, anehnya, perkara ini dipaksa naik ke jalur pidana dengan ancaman 4 tahun penjara. Apakah hukum kini bisa dipaksa sesuai selera penyidik?
Bandingkan dengan tambang ilegal di Rembang yang jelas-jelas merugikan negara miliaran rupiah, merusak lingkungan, dan melanggar UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020 jo. UU 4 Tahun 2009). Pasal 158 UU Minerba menegaskan, siapa pun yang menambang tanpa izin terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Fakta hukumnya terang benderang, tapi ironisnya, tidak ada gebrakan serius dari Polres Rembang untuk menindaknya.
Perbandingan ini menimbulkan tanda tanya besar: mengapa investasi dengan iktikad baik justru dipaksa jadi pidana, sementara tambang ilegal yang merugikan negara dibiarkan? Apakah hukum di Rembang hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas? Atau ada kepentingan tersembunyi yang membuat perkara kecil dipaksakan, sedangkan perkara besar ditutup mata?
⚖️ Dasar hukum yang diabaikan:
Putusan MA No. 1554 K/Pid/1991 → perkara perdata tidak boleh dipidana.
Pasal 19 ayat (1) Perkap No.14/2012 → penyidik wajib obyektif, menjunjung kepastian hukum.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 → Indonesia adalah negara hukum, bukan negara tebang pilih.
UU Minerba (No. 3 Tahun 2020 jo. UU 4 Tahun 2009) → tambang ilegal adalah tindak pidana berat, dengan ancaman hukuman jauh lebih tinggi daripada sekadar sengketa investasi.
Kalau perkara perdata bisa dipaksa jadi pidana, sementara tambang ilegal dibiarkan, wajar jika rakyat mulai ragu: apakah hukum di Rembang ditegakkan untuk keadilan, atau hanya untuk kepentingan tertentu?
RED / SIBAY

