Kepsek Tingkat SD di Aceh Timur Keberatan Diduga Dipaksa Beli Paket Buku

- Redaksi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur – SuaraMasyarakat.com // Mencuat ke permukaan desas desus perbincangan di warung kopi sejumlah kepala sekolah tingkat SD dalam Kabupaten Aceh Timur dilanda gelisah dan mengeluh, pasalnya salah satu perusahaan penerbit diduga tawarkan paket buku dan spidol dengan indikasi embel-embel rekomendasi oknum pejabat kabupaten setempat.

Siapa sajakah terlibat dibalik praktik diduga mengandung unsur perdagangan tidak sehat dalam tata kelola manajemen pendidikan seharusnya menjadi sampling bagi kalangan lain, apakah ada arahan juga dari kepala dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Aceh Timur?

Dari berbagai keterangan dan informasi awak media peroleh menyebutkan, sistem dan tata laksana penjualan dilakukan melalui koordinasi di tingkat Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) pada beberapa koordinator wilayah (Korwil) pendidikan.

Paket buku dan spidol ditawarkan oleh salah satu perusahaan penerbit disinyalir rekomendasi oleh oknum pejabat itu, diduga tawaran paket untuk buku harga sekitar Rp 1.300.000,00,- dan spidol senilai Rp 500.000,00,- kepada sekolah-sekolah dasar dalam Kabupaten Aceh Timur.

Sejumlah kepsek mengaku tawaran proyek pengadaan tersebut disampaikan dalam pertemuan resmi tingkat K3S dan disertai arahan agar seluruh sekolah agar berpartisipasi dalam pembelian.

Baca Juga :  Selama 2025, Polda Sulteng Ungkap 706 Kasus Narkoba, Sita 160 Kg Sabu Hingga Ratusan Ribu Pil Ekstasi

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena terkesan seolah menjadi kewajiban, bukan sekadar penawaran sukarela alias terindikasi unsur paksaan.

“Pada dasarnya kami mendukung setiap kegiatan bertujuan meningkatkan mutu pendidikan, namun jika pelaksanaannya berpotensi mengarah pada pemaksaan atau mengatasnamakan oknum pejabat APH, tentu kami merasa keberatan,” ujar salah satu kepala sekolah namanya enggan disebut, Senin, 20 Oktober 2025.

Informasi berhasil dirangkum dari sumber lainnya dilapangan mengungkapkan, mekanisme pembayaran dilakukan melalui bendahara K3S di tingkat korwil, kenapa harus demikian?

Lalu, timbul pertanyaan terkait transparansi serta kejelasan alur penggunaan dana, sebab sebagian sekolah mengaku tidak menerima informasi detail mengenai dasar hukum atau nota resmi dari pihak penerbit.

Para kepala sekolah ditemui menyatakan harapan agar dunia pendidikan di Aceh Timur tetap bersih dari praktik indikasi titipan dan kepentingan pribadi, dimana dapat mencederai nilai kejujuran serta integritas lembaga pendidikan.

Ditempat terpisah, salah seorang pegiat pemerhati publik, Drs. Irfan Nur, melalui chat WhatsApp pribadinya meminta agar praktik-praktik seperti ini tidak lagi dimainkan didunia pendidikan, “Seharusnya memberikan citra yang baik bagi generasi kita,” ucapnya, Selasa (21/10/25).

Baca Juga :  Inisial R, Laporkan Dugaan Kasus Penganiayaan ke Polres Bener Meriah

Drs. Irfan Nur, juga diketahui mantan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) itu meminta kepada APH untuk tidak membiarkan hal ini terus menerus terjadi dimana dapat menjadi dinamika buruk bagi instansi pendidikan.

“Kami minta kepada APH di Aceh Timur untuk tidak bekerjasama dalam hal-hal seperti itu, melainkan agar tindak tegas siapa saja oknum diduga terlibat dalam praktik tersebut,” pinta Irfan Nur mengakhiri.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Timur, Bustami, S. Pd, M. Si, belum dapat terhubung dengan media ini guna mendapatkan penjelasan dan keterangan selaku pimpinan instansi pendidikan di kabupaten setempat sampai berita ini diterbitkan.

Awak media ini akan membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pejabat terkait sikapi terkait tudingan dalam pemberitaan ini guna keseimbangan informasi.

Reporter : SurPa

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Berita Terbaru