SUARAMASYARAKAT.COM.//Palu — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di tiga ruas wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Hingga kini, tim penyidik Tindak Pidana Khusus telah memeriksa sedikitnya 24 orang saksi terkait perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian, menjelaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.
“Penyidikan masih terus berjalan. Saksi yang diperiksa untuk ketiga tersangka sebanyak 24 orang. Ada kemungkinan penambahan tersangka,” ujar Laode Abd Sofian, Jumat (10/10/2025).
Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan tersebut. Mereka dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan dalam status tersangka setelah seluruh saksi rampung diperiksa.
Meski telah berstatus tersangka, ketiganya belum ditahan. Menurut Laode, hal itu karena para tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp3,8 miliar. Penyidik Kejati Sulteng masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut.
Sumber Berita: Uthex Uthex Utha