Palembang.-suaramasyarakat.com.// Ranti Permatasari, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Perumahan Anugerah Permai 2 Sei Selincah, Kalidoni, Palembang, mendatangi kantor polisi untuk melaporkan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri, Siska. Laporan ini terkait dugaan penganiayaan terhadap anak Ranti Permatasari yang masih kecil.
Pada tanggal 03 Juli 2025, sekitar pukul 16.45, anak Ranti Permatasari dipukul oleh Siska setelah terjadi pertengkaran mulut antara anak Ranti dan anak Siska saat bermain bersama. Akibatnya, anak Ranti mengalami sakit pada bagian kepala sebelah kanan, susah tidur, dan demam.
Ranti Permatasari didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Mardiana, S.H., M.H., C.P.L., melapor ke Polrestabes Palembang dengan No. STTLP/B/2064/VII/2025/SPKT/Polrestabes Palembang.
Iptu Ridwan Wahyudi, S.H., selaku penyidik, menyatakan bahwa Siska dapat dikenakan Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Mardiana, S.H., M.H., C.P.L., kuasa hukum Ranti Permatasari, menyatakan bahwa laporan akan segera ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Iptu Ridwan Wahyudi, S.H., membenarkan telah menerima laporan tindak pidana penganiayaan anak dan akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Polrestabes Palembang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan.
Kasus ini diharapkan dapat diselesaikan dengan adil dan memberikan perlindungan kepada korban anak.
Lawarni
Editor : Marthin






