Ibu Laporkan Tetangga atas Dugaan Penganiayaan Anak

- Redaksi

Senin, 21 Juli 2025 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Palembang.-suaramasyarakat.com.// Ranti Permatasari, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Perumahan Anugerah Permai 2 Sei Selincah, Kalidoni, Palembang, mendatangi kantor polisi untuk melaporkan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri, Siska. Laporan ini terkait dugaan penganiayaan terhadap anak Ranti Permatasari yang masih kecil.

 

 

Pada tanggal 03 Juli 2025, sekitar pukul 16.45, anak Ranti Permatasari dipukul oleh Siska setelah terjadi pertengkaran mulut antara anak Ranti dan anak Siska saat bermain bersama. Akibatnya, anak Ranti mengalami sakit pada bagian kepala sebelah kanan, susah tidur, dan demam.

Baca Juga :  Ketua DPW Rampas08 Berdaulat Aceh Kunjungi DPD Srikandi Bireuen

 

Ranti Permatasari didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Mardiana, S.H., M.H., C.P.L., melapor ke Polrestabes Palembang dengan No. STTLP/B/2064/VII/2025/SPKT/Polrestabes Palembang.

 

 

Iptu Ridwan Wahyudi, S.H., selaku penyidik, menyatakan bahwa Siska dapat dikenakan Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

 

Baca Juga :  Viral! Driver Maxim di Bahodopi Dianiaya Saat Menagih Ongkos, Netizen Desak Keadilan

 

 

Mardiana, S.H., M.H., C.P.L., kuasa hukum Ranti Permatasari, menyatakan bahwa laporan akan segera ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.

 

Iptu Ridwan Wahyudi, S.H., membenarkan telah menerima laporan tindak pidana penganiayaan anak dan akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

 

 

Polrestabes Palembang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

 

Kasus ini diharapkan dapat diselesaikan dengan adil dan memberikan perlindungan kepada korban anak.

Lawarni

Editor : Marthin

Berita Terkait

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan
Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina
Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah
BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
REKAMAN PEMERIKSAAN JADI TARUHAN: KUASA HUKUM TANTANG POLRES TAPIN BUKA VIDEO PEMERIKSAAN TERSANGKA
Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina

Jumat, 18 September 2026 - 22:57 WIB

Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah

Jumat, 18 September 2026 - 17:40 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Berita Terbaru