Kedepankan Sisi Humanis, Polres Pekalongan Selesaikan Kasus Pencurian Ayam di Kedungwuni Melalui Restorative Justice

- Redaksi

Rabu, 31 Desember 2025 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUARAMASYARAKAT.COM//Polres Pekalongan – Polda Jateng – Polres Pekalongan kembali menunjukkan komitmen penegakan hukum yang inklusif dan mengedepankan hati nurani. Kasus pencurian ayam bangkok yang melibatkan dua pemuda di wilayah Kedungwuni berakhir damai setelah ditempuh jalur Restorative Justice (RJ).

 

Penyelesaian perkara ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kedungwuni setelah adanya kesepakatan antara korban, Fiqnur Syafa’at Jovi (30), dengan dua orang terlapor yakni KA (21) dan AS (19), keduanya merupakan warga Desa Ambokembang.

 

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si., melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, S.H., mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 04.30 wib di Jalan Raya Podo. Kedua pelaku mengambil tiga ekor ayam bangkok dari kandang milik korban saat situasi masih sepi.

Baca Juga :  Kejari Batang Wujudkan Keadilan Restoratif, Bukti Amanah Penegakan Hukum Humanis

 

“Pelaku KA mengambil ayam tersebut tanpa izin dan menyembunyikannya di balik jaket, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor bersama rekannya,” jelas Ipda Warsito, Selasa (30/12/2025).

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui motif utama pelaku adalah himpitan ekonomi. Ayam curian tersebut dijual di Pasar Kajen seharga Rp.450.000, yang uangnya digunakan sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan harian keluarga mereka.

 

Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu (27/12/2025) malam setelah korban mengenali ciri-ciri terlapor di daerah Podo dan segera melapor ke pihak kepolisian.

 

Meskipun perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 362 KUHP, Polri mengambil inisiatif untuk melakukan mediasi. Pertimbangan utamanya adalah alasan ekonomi yang mendesak serta adanya itikad baik dari para pelaku untuk meminta maaf dan tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga :  Siapa Beking PT. TAS, Hingga Berani Abaikan Gubernur Sulteng?

 

“Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai. Korban dengan besar hati memaafkan pelaku dan mencabut laporannya. Perkara ini kami selesaikan secara Restorative Justice,” terang Ipda Warsito.

 

Kasubsi Penmas menekankan bahwa penyelesaian melalui RJ ini adalah bentuk penegakan hukum yang tidak hanya mencari siapa yang salah, tetapi lebih kepada pemulihan keadaan semula dan sisi kemanusiaan.

 

“Kami mengedepankan hati nurani dalam melihat kasus ini, apalagi hasilnya digunakan untuk keperluan keluarga. Meski berakhir damai, para pelaku tetap kami berikan pembinaan intensif agar mereka mencari nafkah dengan cara yang benar ke depannya,” tambahnya.

 

Di akhir pernyataannya, Ipda Warsito tetap mengimbau masyarakat untuk selalu waspada menjaga keamanan lingkungannya dan segera melapor ke petugas jika menemukan potensi gangguan Kamtibmas. (Bandikajen)

Berita Terkait

Tri Septa BA, SH Sikapi Pernyataan Wakapolres dan Wabup Buol Terkait Dugaan PETI di Paleleh Barat
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
Bawa Sertifikat SNI, Kuasa Hukum Siap Ungkap Fakta di Balik Pernyataan Polres Tapin soal Selang LPG
Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas
Kuasa Hukum Tantang Oknum Dinas Sosial di PPS Wanodyatama Surakarta: Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Pejabat
FPRM Minta Pembunuh PMI Warga Aceh di Sepang, Selangor, Malaysia Dihukum Berat
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Tri Septa BA, SH Sikapi Pernyataan Wakapolres dan Wabup Buol Terkait Dugaan PETI di Paleleh Barat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:32 WIB

Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:10 WIB

PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Bawa Sertifikat SNI, Kuasa Hukum Siap Ungkap Fakta di Balik Pernyataan Polres Tapin soal Selang LPG

Berita Terbaru