SUARAMASYARAKAT.COM///Parigi Moutong – Kebakaran hutan dan lahan kembali melanda wilayah perbukitan di sekitar Gunung Ue Marongi yang berada di perbatasan Desa Toboli dan Desa Avolua, Kabupaten Parigi Moutong, Jumat malam (06/03/2026).
Peristiwa kebakaran tersebut pertama kali terpantau sekitar pukul 21.30 WITA di kawasan hutan pada ketinggian sekitar 500 hingga 600 meter di atas permukaan laut (mdpl). Titik api awal diduga berasal dari area hutan di wilayah Desa Toboli yang kemudian merambat ke kawasan hutan Desa Avolua.
Mengetahui kejadian tersebut, warga dari kedua desa bersama petugas segera berupaya melakukan pemadaman secara manual. Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Parigi Moutong juga mengerahkan dua unit mobil pemadam ke lokasi kejadian.
Namun upaya pemadaman mengalami kendala akibat medan yang terjal serta keterbatasan sumber air sehingga api sulit dijangkau.
Sekitar pukul 23.00 WITA, warga yang melakukan pemadaman terpaksa turun dari lokasi kebakaran karena kondisi medan yang berbahaya. Hal serupa juga dialami petugas gabungan. Pada pukul 23.30 WITA, personel Pemadam Kebakaran bersama personel Polsubsektor Parigi Utara menghentikan upaya pemadaman karena titik api tidak dapat lagi dijangkau dengan peralatan yang tersedia.
Petugas kemudian bersiaga di tepi Jalan Trans Desa Avolua untuk memantau perkembangan situasi.
Memasuki Sabtu dini hari (07/03/2026) sekitar pukul 03.30 WITA, kobaran api terpantau semakin membesar dan terus menjalar ke area hutan lainnya. Hingga saat ini api masih menyala dan belum berhasil dipadamkan sepenuhnya.
Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arbit, mengatakan pihak kepolisian terus melakukan pemantauan serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut.
“Petugas kepolisian bersama unsur terkait terus melakukan pemantauan di lokasi serta berkoordinasi untuk langkah penanganan lanjutan. Kondisi medan yang cukup berat serta keterbatasan sumber air menjadi kendala utama dalam proses pemadaman,” jelas IPTU Arbit.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama saat kondisi vegetasi kering. Kebakaran hutan sangat berbahaya karena dapat merusak lingkungan, mengancam keselamatan warga, serta berdampak terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, pihak kepolisian mengingatkan bahwa aktivitas pembakaran lahan yang menyebabkan kebakaran hutan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini aparat bersama instansi terkait masih terus memantau perkembangan api di kawasan Gunung Ue Marongi guna mengantisipasi meluasnya kebakaran hingga ke wilayah pemukiman warga.






