Kasus Penggelapan 20 Ton Beras Anak Yatim, Polisi Serukan Pentingnya Kejujuran dan Tanggung Jawab

- Redaksi

Senin, 8 September 2025 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palu, Sulteng — SuaraMasyarakat.com // Kasus penggelapan bantuan sosial kembali mencoreng rasa kemanusiaan di Sulawesi Tengah. Hampir 20 ton beras sumbangan untuk ribuan anak yatim raib digondol seorang oknum yang memanfaatkan kepercayaan lembaga amal.

Pelaku berinisial M.A. (45), warga BTN Korpri Kawatuna, ditangkap Tim Resmob Tadulako Polresta Palu yang dipimpin Kanit Jatanras IPTU Erics Iskandar, S.H., Sabtu malam (6/9/2025). Polisi menemukan barang bukti berupa 5 kilogram beras dan sebuah televisi 24 inci. Namun, hasil penyelidikan mengungkap jumlah beras yang sudah digelapkan mencapai 11.300 kilogram atau setara hampir 20 ton.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Timur Launching SPPG Kemala Bhayangkari, Layani 4.000 Penerima Manfaat.

Seluruh beras itu merupakan amanah donatur melalui Laz Baitulmaal Munzalan Indonesia untuk anak yatim di Sulawesi Tengah.

“Pelaku mengaku melakukan pencurian bertahap dengan memanfaatkan posisinya di lingkungan lembaga tersebut,” jelas IPTU Erics.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk pengkhianatan amanah publik.

“Mengambil hak kaum miskin dan anak yatim bukan hanya tindak pidana, tapi juga pengkhianatan moral. Polisi tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga nilai kepercayaan masyarakat. Kasus ini akan dikembangkan hingga tuntas,” tegas Deny.

Baca Juga :  Anggota DPR RI H. Ruslan M. Daud Tinjau Proyek Irigasi Krueng Pase di Aceh Utara

Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa amanah adalah titipan yang wajib dijaga. Mengkhianatinya berarti mengkhianati doa dan harapan anak-anak yang semestinya tersenyum menerima bantuan.

Bagi masyarakat, peristiwa ini diharapkan bisa menjadi cermin bahwa kejujuran dan tanggung jawab adalah fondasi utama dalam kehidupan sosial.

Kini M.A. harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji, sementara polisi mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Publik pun berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar praktik penyelewengan bantuan sosial tidak terulang.*

Reporter : Yudha
Sumber: Sisi Sulteng

Berita Terkait

Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi
Warga Tolak, Pemda Diminta Tindak, Itulah Dampak Konteaversi Kandang Ayam Petelur di Langsa
Kontradiktif? Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Soroti Terdakwa Tak Kooperatif, Padahal Pernah Minta Barang Bukti Lewat Kuasa Hukum
Harapan untuk SPKT Polres Pemalang: Pelayanan Mudah Tanpa Harus Cari Fotokopi
Penemuan Mayat Mengapung di Pantai Pagimana, Banggai, Polisi Lakukan Identifikasi
Plt. Bupati Pekalongan Sukirman Tinjau Pengaspalan Jalan Kertoharjo–Karangdadap
Personel Polsek Idi Rayeuk Bantu Evakuasi Warga Peudawa Puntong Yang Meninggal di Pasar Idi
Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan, Kapolsek Julok Bagikan Takjil Kepada Pengguna Jalan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 21:35 WIB

Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi

Minggu, 5 April 2026 - 00:38 WIB

Warga Tolak, Pemda Diminta Tindak, Itulah Dampak Konteaversi Kandang Ayam Petelur di Langsa

Sabtu, 4 April 2026 - 13:30 WIB

Kontradiktif? Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Soroti Terdakwa Tak Kooperatif, Padahal Pernah Minta Barang Bukti Lewat Kuasa Hukum

Rabu, 1 April 2026 - 08:12 WIB

Harapan untuk SPKT Polres Pemalang: Pelayanan Mudah Tanpa Harus Cari Fotokopi

Senin, 16 Maret 2026 - 07:45 WIB

Penemuan Mayat Mengapung di Pantai Pagimana, Banggai, Polisi Lakukan Identifikasi

Berita Terbaru