Kasus Bullying Santri Ponpes Tahfidz Yanbu’ul Qur’an Menawan di Kudus, Polisi Periksa Korban Dan Orang Tua

- Redaksi

Senin, 23 Desember 2024 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus, SuaraMasyarakat.Com Polisi memeriksa Korban dan orang tua terkait kasus perundungan atau bullying yang di alami oleh Krusta Protestian yang diduga dilakukan oleh temen sepondok, kejadian ini bermula ada kesalah pahaman terkait tulisan Cepu di larang masuk, tulisan itu tidak bermaksud untuk menyinggung atau tujukan kepada siapa siapa, akan tetapi Terduga pelaku malah menyaperi korban sehingga terjadilah pemukulan, sehingga mengakibatkan korban terluka parah. Senin 23/12/24

Kasus bullying itu mencuat setelah orang tua korban, sebut saja Miftah melaporkan kejadian itu ke Polres Kudus pada 2 Desember 2024 Saat itu ia memberikan keterangan awal terkait dugaan perundungan yang dialami anaknya kepada penyidik kepolisian.

Menurut keterangan korban Kusta Protestian mengatakan bahwa dirinya di pukul oleh teman saat dirinya menulis Cepu dilarang masuk, padahal tulisan itu tidak bermaksud atau di tujukan kepada siapa siapa, akan tetapi dirinya yang tidak tahu menahu malah di pukul teman sepondok hingga terluka parah.

Baca Juga :  Polres Pekalongan Amankan Terduga Pelaku Pencabulan di Bojong, Kapolres Minta Warga Tetap Tenang

Kejadian itu diketahui oleh pengawas pondok, mirisnya lagi pengawas pondok setelah mengetahui korban terluka parah dan di bawa ke Rumah Sakit untuk berobat,bukannya memberi tahu orang tua, malah menyarankan di suruh bilang sama orang tua jika dirinya terluka akibat terjatuh. Ucap korban.

Joko Purnomo S.H selaku Penasehat Hukum Korban menjelaskan, kasus perundungan terjadi di salah satu pondok pesantren Tahfidz Yanbu’ul Qur’an yang berlokasi di Menawan Kudus, dirinya juga menyayangkan atas kejadian tersebut, joko menduga bahwa adanya kejadian tersebut kurangnya pengawasan terhadap santri di pondok, sehingga mengakibatkan perundungan.

Baca Juga :  POLDA GORONTALO BERHASIL UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO)

Berdasarkan keterangan Korban , aksi perundungan tersebut dilakukan oleh seorang sesama santri di ponpes tersebut, dan dilakukan masih dalam lingkungan pesantren, perkiraan pada bulan September 2024.

Terpisah Bayu anggara sebagai pararegal dan pimpinan media suara masyarakat.com berharap kepada penyidik PPA unit 4 Polres Kudus, agar kasus ini di tangani dengan cara prosedur dan sesuai SOP.

Pengurus pondok saat di konfirmasi oleh awak media terkait kejadian tersebut membenarkan bahwa di pondok sendang terjadi perundungan antar santri. Tim

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Berita ini 290 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Berita Terbaru